Pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng Gelar Sosialisasi Dan Pendampingan SIPADES bagi Aparatur Desa

MMC Kobar - Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang handal bagi pemerintahan desa dalam penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), Camat Pangkalan Banteng mengundang sekretaris desa dan kaur umum seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng untuk memperoleh pendampingan teknis dalam mengelola aset desa.

Bertempat dirumah dinas Camat Pangkalan Banteng, kegiatan yang dilaksanakan hari ini Jumat (13/3) ini merupakan cluster Kedua dari tiga cluster yang rencana akan dilaksanakan.

(Baca Juga : Pengumuman Verifikasi Berkas CPNS Kobar 2018 (Tersedia Link Download))

Cluster Pertama dilaksanakan pada Kamis (12/3) dan lanjutkan cluster terakhir yaitu pada Senin (16/3). Masing masing cluster akan dilakukan pendampingan untuk perwakilan lima desa dengan tujuan agar materi dapat disampaikan lebih efektif dan efisien.

Camat Pangkalan Banteng, Drs. Edie Faganti menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan in house training Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Desa (SIPADES) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, yang mana kecamatan Pangkalan Banteng hanya diwakili oleh tiga utusan. Untuk itu perlu dilaksanakan sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut terhadap pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng..

Lebih lanjut Edie menjelaskan bahwa Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa. Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa; menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki (pangkalan-banteng)