Pemerintah Kecamatan Arsel Lakukan Pengukuran Tapal Batas Desa Kumpai Batu Atas dengan Desa Kumpai Batu Bawah

MMC Kobar – Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) menyelesaikan tapal batas 4 desa yaitu Desa Kumpai Batu Atas, Desa Kumpai Batu Bawah, Desa Tanjung Terantang dan Desa Pasir Panjang pada Rabu (1/9). Agendanya Pengukuran dan pengambilan titik koordinat tapal batas Desa Kumpai Batu Atas dan Kumpai Batu Bawah.

Dasar pelaksanaan kegiatan mediasi dan fasilitasi mengacu kepada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor : 135.6/44/Pem tanggal 07 Juni 2021 perihal Pembahasan Segera Batas Desa atau Kelurahan se-Kecamatan Arut Selatan. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekda Kalimantan Tengah Nomor : 100/52/I.2/Pem-Otda tanggal 9 April 2021 perihal Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau Kelurahan.

(Baca Juga : Bantu Siswa Tidak Mampu Dengan Seragam Gratis)

Camat Arut Selatan Muhammad Ramlan dalam instruksinya memprioritaskan untuk menyelesaikan batas wilayah kelurahan/desa se-Kecamatan Arsel dan menargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2021. Ramlan mengatakan tapal batas desa wilayah Kecamatan Arsel yang sudah terealisasi penyelesaiannya sampai dengan bulan September tahun 2021 sudah tercapai 80%.

“Hal-Hal lain yang perlu menjadi bahan perhatiannya adalah bagaimana agar penerapan tapal batas desa tersebut bisa efektif dan berjalan dengan lancar tidak mengalami kendala apapun. Namun masyarakat juga harus berperan serta dalam pelaksanaan tapal batas desa tersebut,” ujarnya.

Ramlan juga memastikan pihaknya tidak akan gegabah dalam hal mengambil keputusan penyelesaian tapal batas desa. Menurutnya koordinasi bersama dengan perangkat terkait menjadi poin penting yang harus dilakukan sebelum membuat keputusan.

“Diharapkan nantinya setelah masalah tapal batas desa ini terselesaikan tidak ada lagi permaslaahan terkait dengan tapal batas desa di wilayah Kecamatan Arut Selatan,” tandasnya. (kec-arsel)