Pelayanan Jemput Bola Pengurusan Adminduk di Desa Marga Mulya

Kadisdukcapil Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si saat melakukan proses pencatatan sipil Akta perkawinan warga Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Sabtu (20/03)

MMC Kobar - Sabtu (20/03), bertempat di Aula Desa Marga Mulya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) kembali menyelenggarakan Jemput Bola (Jebol) pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hal ini dilakukan Disdukcapil Kobar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kobar akan pentingnya kepemilikan dokumen adminduk, dari mulai Akta Kelahiran Anak, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

(Baca Juga : Sosialiasasi Dan Pembelajaran Aplikasi Sistem PAD Kobar)

Diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kobar H. Gusti M. Imansyah bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pelayanan maksimal terhadap masyarakat, agar mereka mendapatkan dokumen resmi kependudukan.

“Tim Jebol yang saya pimpin langsung ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, untuk melakukan perekaman, pemutakhiran KK, KIA, Akte Kelahiran Anak, Akte Perkawinan dan Akte Kematian. Selain itu saya juga memberikan sedikit sosialisasi kepada warga untuk sadar akan administrasi kependudukan dan kita fasilitasi dengan kemudahan tanpa perlu datang ke disdukcapil di Pangkalan Bun,” tambahnya.

Pada kegiatan tersebut dilakukan juga proses pencatatan perkawinan untuk warga non Muslim, tercatat sebanyak 50 pasang warga yang mengikuti proses tersebut..

“Prosesi pencatatan sipil ini dibuat untuk mencatatkan perkawinan warga yang sudah melakukan perkawinan secara agamanya. Agar di Kartu Keluarganya mengubah status kawinnya dari belum tercatat menjadi kawin tercatat,” terang Gusti Imansyah.

Pada kegiatan tersebut terdapat 50 pasang warga yang mengajukan Pencatatan Sipil, 116 pengajuan Akta Kelahiran, 19 pengajuan Akta Kematian, 68 pengajuan Kartu Keluarga, 24 perekaman KTP-Elektronik, 356 Pengajuan KIA dan 38 pengajuan Surat Pindah. (disdukcapil kobar)