Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Butuh Waktu 15 Bulan

Jakarta, InfoPublik - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 membutuhkan waktu selama 15 bulan terhitung mulai Januari 2021 hingga Maret 2022 dan dilakukan secara bertahap. Tujuannya untuk menuntaskan program Covid-19 di 34 provinsi seluruh Indonesia.

“Juga mencapai total populasi sebesar 81,5 juta orang. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan dalam dua periode,” kata Siti Nadia Tarmidzi Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers secara virtual Minggu (3/1/2021).

(Baca Juga : Dinas P3AP2KB Kobar Lakukan Rapat Persiapan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) )

Periode pertama akan berlangsung pada Januari-April 2021, diprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. Periode kedua akan berlangsung selama 11 bulan yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022, akan menjangkau seluruh masyarakat sisa dari periode pertama.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa progam vaksinasi membutuhkan waktu 3,5 tahun. Nadia mengatakan bahwa yang dimaksudkan Menteri Budi adalah 3,5 tahun merupakan proyeksi penyelesaian vaksinasi untuk seluruh dunia, bukan untuk Indonesia.

Sebelum dan sesudah vaksin Covid-19, Nadia menjelaskan bahwa pihaknya mendorong masyatakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M dengan ketat (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) serta menghindari kerumunan.

“Karena perjalanan kita masih panjang untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19. Vaksin bersama disiplin penerapan 3M dan perkuat 3T (tracing, testing, treatmen) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran Covid-19 secara efektif,” kata Nadia.

Sumber : infopublik.id