Pedagang Pasar Planggan Sari Hibahkan 4 Buah Bangunan Kios kepada Pemkab Kobar

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menerima hibah bangunan kios dari pedagang pasar Planggan Sari, Rabu (16/9).

MMC Kobar – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi penyerahan hibah bangunan kios pasar Planggan Sari dari pedagang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar di pasar Planggan Sari, Rabu (16/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah beserta jajarannya.

Para pedagang yang menghibahkan bangunan kiosnya, merupakan pedagang atau pengusaha yang dulu bertempat di pasar penampungan Tembaga Indah kelurahan Baru. Para pedagang tersebut kemudian membangun kios yang semula hanya bangunan semi permanen dari kayu menjadi bangunan permanen, dengan biaya sendiri. Hal tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kebersamaan terhadap pembangunan pasar, yang sudah dilakukan sejak akhir 2019 dan mereka tempati di awal 2020

(Baca Juga : Alami Kelangkaan, Pemkab Kobar Suplai Oksigen ke Beberapa Daerah di Wilayah Kalteng)

Kepala Disperindagkop UKM Kobar Muhammad Yadi menuturkan, bahwa sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada para pedagang sebagai pemberi hibah, mengenai aturan yang berkaitan dengan pembangunan kios di atas tanah milik pemerintah daerah. Kemudian para pedagang sepakat untuk menghibahkan bangunan tersebut, apabila telah selesai dibangun. Mereka akan tetap taat kepada ketentuan pemerintah yang akan diberlakukan, setelah bangunan ini diserahkan dan menjadi milik Pemkab Kobar.

Muhammad Yadi mengungkapkan bahwa para pedagang yang menghibahkan kiosnya tersebut ada 3 orang, yakni :

  1. Ibu Suyatin berupa bangunan Kios Blok D Nomor 10 dan 11
  2. Bapak Suprianto berupa bangunan Kios  Blok D Nomor 08
  3. Bapak Nanang Teguh Sunyono berupa bangunan Kios Blok D Nomor 09

Sehingga jumlah keseluruhan bangunan kios yang dihibahkan sebanyak 4 bangunan kios, dengan usaha gilingan daging dan gilingan mie.

Hal ini diperkuat dengan dasar surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 600/1130/PUPR tanggal 07 Juli 2020 perihal Hasil Pengukuran dan Penilaian Aset Bangunan Pasar Planggan Sari Swadaya Pedagang, dengan hasil peninjauan lapangan sebagai berikut :

  • Taksiran harga perolehan bangunan kios Pasar Planggan Sari (Toko A) sebesar Rp.150.100.000.
  • Taksiran harga perolehan bangunan kios Pasar Planggan Sari (Toko B) sebesar Rp.119.150.000
  • Taksiran harga perolehan bangunan kios Pasar Planggan Sari (Toko C) sebesar Rp.116.800.000.
  • Taskiran harga perolehan bangunan kios Pasar Planggan Sari (Toko D) sebesar Rp.150.380.000

“Setelah dihibahkan agar bangunan-bangunan ini tetap bisa dimanfaatkan oleh para pedagang pemberi hibah, sebagai usaha tempat penggilingan daging dan mie, sesuai dengan perencanaan pembangunan pasar Planggan Sari,” ucap Yadi.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah memberikan apresasi dan terimakasih kepada para pedagang yang menghibahkan kiosnya kepada Pemerintah Daerah.

“Diharapkan setelah dihibahkannya kios pasar ini kepada Pemerintah Daerah, tentunya tetap terus dipelihara dan dirawat untuk kepentingan masyarakat pedagang,” ucap Hj Nurhidayah.

Tak lupa juga Bupati mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. (disperindagkop ukm kobar)