Pandu Senjaya dan Kadipi Atas Dikukuhkan Sebagai Desa Sadar Hukum

MMC Kobar - Dua desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yaitu Desa Pandu Senjaya dan Kadipi Atas dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum. Hal ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/104/2021 tanggal, 26 maret 2021 tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2021 ada 27 desa/kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum. 

Pengukuhan dua desa dari Kecamatan Pangkalan Lada ini secara simbolis dilaksanakan pada Senin (22/11/2021) yang ditandai dengan penyerahan piagam dari perwakilan dari kepala kantor wilayah Kemenkumham Kalteng kepada kepala desa Pandu Senjaya dan Kadipi Atas. Bertempat di Aula Kantor Bupati, penyerahan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Suyanto. 

(Baca Juga : Jaga Kerahasiaan Informasi Medis, RSSI Pangkalan Bun Lakukan Pengambilan Sumpah Pegawai Non Medis )

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekda Suyanto disebutkan bahwa pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Suyanto juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

“Dan kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa kami harap untuk tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkat lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum,” kata Suyanto. 

Suyanto menambahkan dalam proses untuk menuju dan mencapai predikat desa sadar hukum tidaklah mudah, dikarenakan harus terpenuhinya sejumlah kriteria atau persyaratan yang sangat ketat serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itulah ia berharap predikat desa sadar hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Kobar. (prokom kobar)