Optimalkan Penerimaan Negara, KPP Pratama dan KPPBC Pangkalan Bun Bentuk Tim Pengawasan Bersama

MMC Kobar - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalan Bun pada Rabu (12/01) melaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama Pembentukan Tim Pengawasan Bersama di gedung KPPBC Pangkalan Bun. Kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Keputusan bersama ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang sudah berjalan setiap tahun. Selama ini, Tim Pengawasan Bersama sudah melakukan berbagai macam kegiatan pengawasan terutama kepada Wajib Pajak (WP) yang bertransaksi di Kawasan Berikat. Kegiatannya antara lain penyusunan eksaminasi potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai, pembuatan rekomendasi metode penindakan atau penagihan penerimaan negara dan kegiatan pengamanan penerimaan negara melalui kegiatan pengawasan bersama.

(Baca Juga : Kobar Siap Menyongsong Bebas Sampah 2025)

Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Dahlia mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari KPPBC Pangkalan Bun ketika melaksanakan pengawasan kepada WP yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Selain itu juga dalam pemberian data untuk menganalisa permohonan administrasi pelayanan dan kegiatan pengawasan.

"Perjanjian kerja sama antara KPP dan KPPBC terus terjalin dan makin erat. Semangat kita sama, ingin memberikan kontribusi terbaik demi menunjang penerimaan negara. Selain itu juga pelayanan kepada stakeholder harus kita kedepankan,” ucap Dahlia.

Dahlia juga berharap pada tahun ini program yang difokuskan oleh KPP Pratama Pangkalan Bun adalah meningkatkan sinergi dan kolaborasi, tidak hanya lingkup Kementerian Keuangan, tetapi juga dengan pemerintah daerah dan pihak asosiasi. Karena dalam menjalankan tugasnya, KPP Pratama Pangkalan Bun tidak dapat berjalan sendiri, perlu dukungan dari pihak lain agar dapat lebih optimal untuk menghimpun pendapatan negara.

Kepala KPPBC Pangkalan Bun Pandhu Pratomo Surtianto menyampaikan bahwa Keputusan Pembentukan Tim Pengawasan Bersama tulang punggungnya adalah pertukaran data dan kolaborasi. Dari data yang ada dan saling ditukarkan dan dikolaborasikan untuk dianalisis bersama. Sehingga bisa memberikan rekomendasi kepada para pelaksana tugas masing-masing misalnya dalam rangka audit atau pemeriksaan, yang nantinya bisa menambah atau mengoptimalkan penerimaan negara.

"Saya berharap program sinergi ini tidak hanya mengenai optimalisasi penerimaan negara, karena di dalam program sinergi itu juga ada Join Process Business. Karena sudah ada contoh di level pusat dengan membuat berbagai SOP atau prosedur yang melibatkan dua instansi kita," imbuh Pandhu.

Pandhu menjelaskan, sekarang ini sebagian dokumen perpajakan atau bea cukai itu sudah diintegrasikan. Ada dokumen pabean yang sudah dianggap menjadi eFaktur, atau eFaktur yang dibuat setelah dokumen pabean dibuat yang baru diimplementasikan tanggal 30 Desember 2021, yaitu pembuatan eFaktur untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat.

Keduanya berharap bahwa keputusan bersama ini tidak hanya sekedar tanda tangan saja, tetapi benar-benar diwujudkan dan diimplementasikan. Dahlia juga berharap agar kolaborasi antara dua instansi ini mengenai layanan kepada stakeholder juga dapat ditingkatkan. (wid/edt:mri)