Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Lakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di DPMPTSP Kobar

Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di DPM PTSP, Rabu (23/08)

MMC Kobar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima kunjungan Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (23/8). 

Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng yang dipimpin oleh Ary Andriyan disambut langsung Sekretaris Dinas PMTPS Heppy Septiana didampingi Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal Rosita Wati, Pejabat Fungsional dan staf Bidang Pelayanan di ruang kerja kepala dinas.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Resmikan Jembatan Layang Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama)

Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng ini dalam rangka melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian ini dilaksanakan berkala setahun sekali terhadap instansi pemerintah yang memberikan layanan publik kepada masyarakat.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami ke Kobar khususnya ke DPMPTSP yaitu kami akan melakukan survey kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Ary.

Mekanismenya, Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman akan melakukan observasi mengenai pelayanan publik di DPM PTSP. Terdapat empat indikator utama dalam penilaian kepatuhan, yaitu kompetensi penyelenggara, sarana prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.

“Anggota tim kami akan melakukan wawancara terhadap penyelenggara pelayanan publik yaitu empat responden yang terdiri dari kepala dinas, staf pelayanan, pimpinan pengaduan, dan staf pengaduan,” tutur Ary. 

“Selanjutnya kami akan mendokumentasikan ruang pelayanan untuk melihat sarana prasarana penunjang pelayanan publik di sini,” imbuhnya.

Selain itu, Ary juga menjelaskan bahwa indikator lain yang dinilai Ombudsman adalah penanganan pengaduan masyarakat. Tim akan menilai proses pengaduan sejak dari awal pengajuan hingga pengaduan terselesaikan. Dan terakhir anggota Tim Penilai Ombudsman akan mewawancarai pengguna layanan yang datang ke DPMPTSP.

Sementara itu, Sekretaris DPM PTSP Heppy Septiana mewakili kepala dinas menyambut baik atas kedatangan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Heppy mengungkapkan bahwa tahun 2022, DPMPTSP berada di zona hijau.

“Hasil penilaian DPM PTSP tahun 2022 berada di zona hijau. Namun karena ada dua instansi lain berada di zona merah, maka secara keseluruhan menjadikan Kobar berada di zona kuning,” ujarnya.

“Kami terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan agar dapat memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009. Kami berharap, penilaian kepatuhan DPMPTSP tahun ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga bisa mendongkrak nilai kepatuhan Kobar dan mengubah posisi dari zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) menjadi zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi),” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Penilai kepatuhan Ombudsman juga telah menilai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Arut Selatan, dan Puskesmas Mendawai. (tyas/dpmptspkobar)

Foto bersama dengan Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng