Minimalisir Penolakan Produk Perikanan dari Negara Tujuan, BKIPM Palangka Raya Sosialisasikan Syarat dan Ketentuan Ekspor

Sesi Foto Bersama Peserta Kegiatan Sosialisasi

MMC Kobar  Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) RI Januari-Maret 2021, Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Total ekspor produk perikanan tahun 2020 mencapai 5,2 miliar USD, dimana 4,84 miliar USD berasal dari ikan konsumsi.

Dibalik tingginya data ekspor tersebut, pelaku eksportir produk perikanan Indonesia kerap kali menerima penolakan produk karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.

(Baca Juga : Rektor Antakusuma Serahkan 17 Relawan Pajak ke Kantor Pajak Pangkalan Bun)

Data US Food and Drug Administration (FDA) per Desember 2020, pada tahun 2020 terdapat 97 kasus penolakan ekspor perikanan dari Indonesia (dilihat dari shipment ID).

Untuk menekan tingginya penolakan oleh negara tujuan ekspor, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi Persyaratan dan Ketentuan Negara Mitra dan Negara Tujuan Ekspor yang dilaksanakan di aula kantor Bappedalitbang Kobar, Rabu (14/06).

Sekretaris DPKP Kobar Menyampaiakan Sambutan

Kegiatan dihadiri 100 peserta terdiri dari berbagai unsur pelaku utama bidang perikanan mulai dari Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Pengolah, Pemasar Hasil Perikanan (Poklahsar) yang merupakan binaan dari Dinas Perikanan DAN Ketahanan Pangan (DPKP) di Kobar.

“Kegiatan ini bertujuan mendukung Pokdakan dan Poklahsar dalam upaya pengembangan industri perikanan tumbuh lebih cepat, berkelanjutan dan berorientasi ekspor,” jelas Kepala BKIPM Palangka Raya Miharjo saat membuka kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut Miharjo menyampaikan, sosialisasi yang dilaksanakan pertama di Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku utama sektor kelautan dan perikanan terkait perkarantinaan ikan, mutu dan kemanan hasil perikanan dapat meningkat dan diaplikasikan oleh seluruh peserta yang hadir.

“Setelah pelaku utama mengetahui persyaratan dan ketentuan negeri mitra dan negara tujuan ekspor, kami berharap dapat membantu meningkatkan hasil ekspor agar industri perikanan di Kobar semakin meningkat yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan para pelaku utama dibidang perikanan,” tutup Miharjo.

Kepala DPKP Kobar melaui Sekretaris Dinas Sumiyati menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi ini dalam mendukung pelaku utama dalam mengembangkan industri perikanan di Kobar.

“Dengan melihat potensi sumberdaya perairan yang ada, kegiatan sosialisasi ini sangat membantu pelaku utama untuk menerapkan ketentuan dan persyaratan ekspor agar dapat meningkatkan kualitas komoditas usahanya dengan berorientasi ekspor,” kata Sumiyati.

Sumiyati menambahkan, DPKP Kobar akan terus melakukan pendampingan ke para pelaku utama perikanan yang saat ini telah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) KKP-RI, pada satu tingkat lagi sampai pada sertifikat keamanan pangan HACCP yang merupakan salah satu syarat untuk menembus ke pasar luar negeri.

“Kami berharap peserta mengikuti sebaik-baiknya kegiatan sosialisasi serta lebih semangat dan kreatif untuk memajukan usahanya dalam meningkatkan perputaran ekonomi kobar secara umum dan kesejahteraan pelaku utama pada khususnya,” pungkasnya. (Razak/DPKP Kobar)

Pemasangan Atribut Peserta Secara Simbolis