Masuki Area Kantor Satuan Pol PP dan Damkar, Tamu Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat saat menerima QR Code dari Diskominfo Kobar

MMC Kobar - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mulai mengadopsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini juga diterapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satuan Pol PP dan Damkar) dengan QR Code pada kantor yang berlokasi di Jalan H.M Rafi’i dan Jalan Pangeran Antasari.

Untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi, Satuan Pol PP dan Damkar Kobar diberikan link oleh Diskominfo. Kemudian dari link tersebut didaftarkan ulang oleh admin ke Kementerian Kesehatan dan diperoleh QR Code PeduliLindungi. Waktu yang diperlukan dalam proses penerbitan QR Code adalah 1x24 jam.

(Baca Juga : Inovasi Pembiayaan Infrastruktur di Masa Pasca Pandemi Covid-19 Pemkab Kobar Raih Penghargaan dari KemenPANRB)

Aplikasi ini dapat memastikan bahwa pengunjung/masyarakat yang memasuki lingkungan Satuan Pol PP dan Damkar telah divaksinasi dan juga sebagai alat hitung kapasitas maksimal bagi pengunjung yang bertamu. Melalui fitur Safe Entrance di PeduliLindungi, kegiatan pengguna saat check in dan chek out dari ruangan publik bisa terlacak.

Akurasi hasil keterangan tertampil akan sesuai dengan data pengguna dalam PeduliLindungi, yakni dalam 3 kategori warna, yakni :

Anggota Satuan Pol PP dan Damkar melakukan Scan QR Code saat memasuki Mako Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat
  1. Warna Merah, artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
  2. Warna Kuning, artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
  3. Warna Hijau, artinya status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.

Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni pada Senin (21/2) menyatakan, penerapan penggunaan barcode aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk pegawai dan pengunjung yang memasuki lingkungan Satuan Pol PP dan Damkar dan dan Mako Damkar yang berada di Jalan Pangeran Antasari.

Tujuan pemasangan barcode PeduliLindungi kata Majerum, untuk menciptakan suasana steril masuk ke lingkungan Satuan Pol PP dan Damkar sekaligus langkah awal deteksi dini dan bentuk dukungan pada program pemerintah  dalam rangka penanganan dan pencegahan  penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan kantor.

“Kami wajibkan semua tamu atau pengunjung termasuk pegawai Pol PP dan Damkar memiliki aplikasi PeduliLindungi, agar kami mengetahui siapa yang sudah vaksin, siapa yang belum sehingga dampak penyebaran Covid-19 dapat dicegah secara dini. Dan kami mengimbau agar semua masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera vaksinasi”, terangnya. (Sy/humaspolpp&damkar)

Anggota Damkar melakukan Scan QR Code Saat Memasuki Mako Damkar