Legislatif Kabupaten Sanggau Kaji Banding Pemekaran Wilayah ke Kabupaten Kobar

MMC Kobar - Rombongan DRPD Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kehadiran anggota legislatif kabupaten berpenduduk 407.989 jiwa ini untuk melakukan kaji banding terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa. Kehadiran anggota pansus A, B dan D diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Suyanto di Aula Kantor Bupati pada Rabu (7/4).

Ketua rombongan Jeremias Marselinus mengatakan kehadirannya bersama rombongan untuk belajar dan melihat bagaimana penerapan peraturan daerah di Kobar dalam rangka pemekaran wilayah. “Kami sekarang memiliki 163 desa dan 6 Kelurahan, saat ini terus didorong untuk dimekarkan mengingat luasan wilayah kami,” kata Jeremias. Jeremias menambahkan ingin berdiskusi dan mendapat banyak penjelasan dari Kobar terkait penerapan pemekaran wilayah di Kobar.

(Baca Juga : Bupati Kobar Hadiri Syukuran HUT Ke-27 Polda Kalteng dan Launching Tabloid Kobar Daktasi)

Sekda Kobar Suyanto menyambut baik kedatangan rombongan dari Kabupaten Sanggau dan berharap kehadiran ke bumi Marunting Batu Aji ini bisa membawa manfaat bagi Kabupaten Sanggau. “Kotawaringin Barat saat ini terdiri dari 6 kecamatan dan 81 desa dan 13 kelurahan, karena kebutuhan beberapa tahun terakhir kita tetap menginisiasi untuk pemekaran di tingkat desa,” kata Suyanto.

Suyanto juga memaparkan kepentingan pemekaran wilayah sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat. “Pemekaran wilayah tujuan utamanya adalah demi memotong jalur birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski Suyanto juga mengakui, pemenuhan syarat-syarat administratif membuat pemekaran ini memiliki kesulitan tersendiri. “Satu kecamatan itu kan harus terpenuhi 10 desa, maka kita garap dulu pemekaran desa,” jelas Suyanto. 

Suyanto juga mengungkapkan upaya pemekaran wilayah seperti desa perlu diawali dengan kajian akademis. “Dari situ kemudian terlihat betul dari aspek kewilayahan dan aspek potensi desa dari aspek administrasi jumlah penduduk dan lain-lain maka harus terpenuhi sebelum proses menjadi sebuah kebijakan daerah,” ungkap Suyanto.

Suyanto juga menitikberatkan kepada penuntasan tata batas antar desa. “Jika tata belum jelas maka, proses untuk pemekaran itu akan menjadi susah nanti akan menjadi masalah ke depan,” imbuh Suyanto. (prokom kobar)