Lakukan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, Inspektorat Daerah Kobar Gelar Rapat Koordinasi
- penulis Inspektorat Kobar
- Rabu, 28 April 2021
- dibaca 853 kali
MMC Kobar - Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka pada Rabu (28/04), Inspektorat Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Rapat Koordinasi pelaksanaan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) dengan sebagian jajaran Organisasi Perangkat Derah (OPD) di lingkungan Pemkab Kobar. Bertempat di aula kantor, Tim Inspektorat Daerah memberikan arahan dan pendampingan terkait pemenuhan komponen RB.
Rapat tersebut dilaksanakan mengingat bahwa Pemkab Kobar dan juga OPD yang menjadi sampling PMPRB perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan PMPRBi tingkat Kabupaten Kobar.
(Baca Juga : Rapat Persiapan Penilaian Lomba Pelaksana Gotong Royong Masyarakat Terbaik Tahun 2020)
Plt Inspektur Kobar melalui Inspektur Pembantu Khusus, Andi Heru Wiyono menyampaikan bahwa akhir bulan April PMPRB harus sudah dilaksanakan oleh Pemkab Kobar. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyampaikan hasil PMPRB secara daring kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya,” ujar Andi Heru Wiyono saat memberikan arahan kepada peserta rapat.
“Kami mengundang OPD agar jika ada kendala dalam pemenuhan komponen RB dapat kami berikan masukan dan arahan agar kita bisa optimal dalam PMRB ini,” tambahnya.
PMPRB di lingkungan Pemkab Kobar mengambil sampling 11 OPD yang diberikan penilaian. Pada PMPRB terdapat dua komponen yang dinilai, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, meliputi 8 area perubahan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan komponen hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit, meliputi tiga hal yaitu kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik. (itkab kobar)