Lagi, Diskan Kobar Sosialisasikan Perizinan untuk Pokdakan di Arga Mulya

Tim Sosialisasi Perijinan dari Dinas Perikanan meninjau lokasi usaha Pembudidaya Ikan yang akan didaftarkan ijin usahanya di Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (23/7).

MMC Kobar – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perizinan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) kepada Pokdakan Harapan Mulya dan Makmur Mulya di Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Jumat (24/7).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perikanan Rusliansyah mengatakan pentingnya dokumen perizinan sebagai legalitas khususnya perizinan pembudidaya ikan sebagai langkah menuju tertibnya administrasi dan guna mendukung kebijakan pemerintah ke depan.

(Baca Juga : Disdukcapil Kobar Musnahkan 8.371 keping KTP-el Invalid)

Kasi Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perikanan, Alimahmudah menuturkan bahwa SIUP Pembudidaya Ikan adalah dokumen perizinan untuk pembudidaya ikan sesuai dengan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 49/Permen-KP/2014 tentang Usaha Pembudidaya Ikan.

“Guna mendapatkan dokumen perizinan tersebut pembudidaya ikan harus melengkapi persyaratan antara lain KTP, NPWP, email aktif dan nomor handphone yang selanjutnya diinput dalam aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.

Anggota pokdakan menyambut baik dan antusias dalam kegiatan sosilisasi tersebut dengan aktif dalam sesi tanya jawab. Selain itu hadir pula pihak desa Arga Mulya yang sepenuhnya mendukung pokdakan guna kepemilikan dokumen perizinan tersebut. (nita&razak/diskan kobar)