KPU Kobar Gelar Rakortek Penyusunan DPK dan DPTb

Anggota KPU Kobar Divisi Perencanaan dan Data Pudji Suhariyanti memaparkan juknis penyusunan DPK dan DPTB Pemilu 2019 di ruang pertemuan KPU Kobar, Rabu (23/1/2019). (Ervan Setianto)

MMC KOBAR, KPU KOBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi teknis (Rakortek) penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama PPK Kecamatan Arut Selatan, Arut Utara, Kotawaringin Lama, Kumai, Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada di ruang pertemuan KPU Kobar, Rabu (23/1/2019).

Dalam rakortek tersebut, Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan agar PPK melakukan monitoring dan supervisi terhadap PPS dalam  penyusunan DPK dan DPTb sesuai prosedur dan juknis yang berlaku.

(Baca Juga : Makam Kyai Gede Ditutup Sementara Waktu)

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Pudji Suharyanti juga menyampaikan bahwa penyusunan DPK dan DPTb akan dilaksanakan oleh PPS dan PPK. 

“Berdasarkan peraturan KPU, Formulir A5 (pindah memilih) dikeluarkan oleh PPS dan/atau KPU Kabupaten/Kota. KPU Kobar melakukan monitoring dan supervisi kepada PPS dalam penyusunan DPK dan DPTb dibantu dengan PPK di masing-masing kecamatan,“ katanya. (Ervan Setianto, Humas Diskominfo Kobar)