KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sampit

MMC Kobar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Sampit melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kamis (26/01).

Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih menjelaskan, lelang eksekusi hak tanggungan tersebut berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.863 m2 dengan SHM Nomor 5532 yang terletak di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai limit sebesar Rp800.000.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp160.000.000.

(Baca Juga : Tingkatkan Jumlah Partisipasi Politik, Badan Kesbangpol Berikan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula/Pelajar di Kumai)

“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-599/KNL.1202/2022 tanggal 15 Desember 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) dan batas akhir penawaran lelang pada pukul 14.00 WIB,” terang Arin.

“Bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” tambah Arin.

Lebih lanjut Arin menjelaskan, untuk pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.

“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Arin menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Rabu (25/01).

“Imbauan bagi peserta lelang untuk melakukan penyetoran uang jaminan lelang pada hari terakhir penyetoran sebelum pukul 22.00 WIB untuk menghindari mekanisme end of day pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” kata Arin.

Arin menegaskan, jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is),” tegas Arin mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)

Ayo Ikut Lelang !!!

Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id