KPK RI Gelar Sosialisasi e-LHKPN

MMC Kobar - Seiring dengan perubahan sistem penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari pola lama ke pola baru yang terkoneksi melalui jaringan aplikasi e-LHKPN, masih banyak dari wajib lapor yang belum memahami cara pengisiannya. Bertempat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Kamis (8/2), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar sosialisasi pengisian Form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik.

Dengan adanya perubahan tentang mekanisme penyampaian LHKPN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor : 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka setiap pejabat publik atau pejabat politik, pejabat struktural eselon II atau Pengguna Anggaran serta KPA, PPTK, dan bendahara yang diserahi tugas mengelola anggaran diatas 1 milyar diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.

(Baca Juga : 50 KPM di Kobar Dipastikan Terima Bansos UEP APBD Provinsi Kalteng Tahun 2022)

Dalam sambutannya Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah berharap tidak ada lagi yang tidak melaporkan kewajibannya.

"Dengan diadakannya sosialisasi ini tidak ada lagi pejabat atau Pengguna Anggaran serta KPA, PPTK, dan bendahara yang tidak melaporkan kewajibannya, demi mendukung terwujudnya rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Kobar," tegasnya. (Humas Diskominfo Kobar)