Koordinasi dan Konsultasi Perbup Nomor 3 Tahun 2019, Satpol PP Kota Palangka Raya Lakukan Kunjungan ke Satpol PP dan Damkar Kobar
- penulis Satpol PP Kobar
- Sabtu, 12 Maret 2022
- dibaca 1891 kali
MMC Kobar – Sabtu (12/3) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan kunjungan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kunjungan Satpol PP Kota Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Yohn B. G. Pangaribuan beserta jajarannya diterima langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, didampingi Sekretaris Riza Pahlevi dan Kabid Damkar beserta jajarannya.
Yohn Pangaribuan mengatakan kunjungan yang dilakukan ini bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Kobar untuk mempelajari Penerapan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Satpol PP dan Damkar Kobar, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya demi terjaminnya keselamatan dan keamanan tenaga bantuan pada saat menjalankan tugas di lapangan.
(Baca Juga : Pelayanan Pajak Keliling Di Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng)
Bertempat di ruang kerjanya, Majerum Purni menyambut baik kunjungan ini dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kunjungannya. Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara Satpol PP Kota Palangka Raya dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar.
Dalam kesempatan tersebut, Majerum Purni juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Satpol PP Kota Palangka Raya. Ia berharap kunjungan seperti ini dapat terus dilanjutkan agar terjalin silahturahmi dan komunikasi yang lebih baik lagi. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungannya, ini merupakan suatu kehormatan bagi kami,” tutupnya. (hms/polppdamkarkobar)