Kinerja Pendapatan dan Belanja Negara Lingkup Wilayah Kerja KPPN Pangkalan Bun s.d. 31 Oktober 2024
- penulis Diskominfo Kobar
- Jumat, 29 November 2024
- dibaca 76 kali
MMC Kobar – Jumat (29/11), Sebagai bagian dari transparansi APBN, KPPN Pangkalan Bun merilis Kinerja APBN Wilayah Kerja Kemenkeu Satu Pangkalan Bun sampai dengan 31 Oktober tahun 2024, yang meliputi pendapatan, belanja K/L, serta Transfer ke Daerah. Fiskal regional lingkup wilayah kerja KPPN Pangkalan Bun merupakan seluruh anggaran pendapatan yang dihimpun oleh KPP Pratama Pangkalan Bun, KPP BC Pangkalan Bun, dan KPKNL Pangkalan Bun, serta belanja negara yang disalurkan oleh KPPN Pangkalan Bun baik kepada Satuan Kerja K/L maupun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.
Kinerja Pendapatan Negara per 31 Oktober 2024
(Baca Juga : Pastikan Laik Jalan, Dishub Kobar Lakukan Ramp Check Bus Pengantar Calon Jamaah Haji)
Kinerja pendapatan negara tumbuh positif dibandingkan tahun lalu. Sampai dengan akhir Oktober 2024, berdasarkan data yang dihimpun dari KPP Pratama Pangkalan Bun dan KPP Bea Cukai Pangkalan Bun, realisasi pendapatan APBN mencapai Rp2.307,2 M atau 81,9% dari target, mengalami kenaikan dari periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp29,2 M (1,3%, yoy). Komponen pendapatan didominasi oleh PPh (Non Migas) sebesar Rp1.098,0 M dan PPN sebesar Rp812,9 M. Sementara itu bea keluar yang dipungut dari ekspor sebesar Rp229,2 M dan bea masuk sebesar Rp863,2 Juta. PNBP mengalami pertumbuhan sebesar Rp459,6 Juta (0,9 %, yoy) dengan total realisasi sampai dengan akhir Oktober sebesar Rp50,1 M atau 164,9% dari target.
Kinerja Belanja Negara per 31 Oktober 2024
Sementara itu, kinerja belanja yang bersumber dari APBN juga tumbuh positif. Belanja APBN yang disalurkan oleh KPPN Pangkalan Bun sampai dengan akhir Oktober 2024 mencapai Rp2.812,3 M (86% dari total pagu), meningkat sebesar Rp275,1 M (10,8%) dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Realisasi APBN tersebut terdiri atas realisasi Belanja satker kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp401,7 M (75,2% dari pagu), tumbuh positif sebesar Rp50,4 M (14,4% yoy), serta realisasi penyaluran Transfer ke Daerah yang mencapai Rp2.410,5 M (atau 88,2% dari total alokasi Dana TKD), meningkat sebesar Rp224,6 M (10,3% yoy).
Kenaikan realisasi belanja K/L didorong oleh kenaikan realisasi seluruh komponen belanja pemerintah pusat, yang didominasi oleh jumlah kenaikan belanja barang sebesar Rp28,2 M (20,2%, yoy), dengan realisasisenilai Rp168,0 M.
Persentase realisasi TKD tertinggi adalah Dana Desa yang mencapai 97,8% dari total alokasi Dana Desa (dengan realisasi sebesar Rp169,0 M), realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp488,0 M (89,4% dari total alokasi DBH), DAU sebesar Rp1.358,6 M (88,2% dari pagu DAU), DAK Non Fisik Rp212,5 M (83,6% dari pagu), Dana Insentif Fiskal sebesar Rp17,3 M atau 64,5% dari pagu, serta realisasi DAK Fisik sebesar Rp164,9 M atau 84,9% dari pagunya. Secara keseluruhan realisasi TKD mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, untuk DID mengalami penurunan sebesar Rp6,7 M (28%, yoy).
Rekomendasi
Memasuki Triwulan IV tahun 2024 ini, KPPN Pangkalan Bun menyampaikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Vertikal K/L untuk aktif berkoordinasi dengan unit Eselon I terkait dengan kepastian waktu pembukaan blokir Automatic Adjustment (AA) terutama Belanja Modal. Selain itu Satker K/L diharapkan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan untuk menghindari penumpukan realisasi belanja di bulan Desember 2024.
Pemerintah Daerah diharapkan juga untuk dapat mengoptimalisasi sisa DAK Fisik tahun lalu dan mengakselerasi penyaluran DAK Fisik tahun 2024 ini sebelum batas akhir pencairan. Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan dapat mendorong penyaluran Dana Desa pada beberapa desa yang masih belum mencairkan Dana Desa.
Seluruh satuan kerja K/L dan Pemerintah Daerah agar meningkatkan koordinasi penyaluran belanja di akhir tahun dan tetap memedomani langkah-langkah pelaksanaan belanja di akhir tahun anggaran serta mewaspadai tanggal-tanggal batas waktu pencairan dana sesuai jenis belanja masing-masing.
#TREFA
#KemenkeuSatu
#KemenkeuTepercaya