Ketegasan Tim Yustisi, Bulan November Harus Setor Pajak
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Kamis, 30 Agustus 2018
- dibaca 672 kali
MMC KOBAR - Berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dengan Tim Yustisi dan asosiasi dan pengepul sarang burung walet, ditegaskan batas penyetoran pajak dari sarang burung walet adalah di bulan November 2018. Langkah berikutnya di bulan Desember 2018, Tim Yustisi akan melakukan penyegelan.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah selaku ketua Tim Yustisi menyikapi masih banyaknya pemilik gedung walet yang mengindahkan penyetoran pajak kepada daerah.
(Baca Juga : Pemantapan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Pj Bupati Melantik Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik)
"Kami telah melakukan konsolidasi pendataan yang melibatkan desa, lurah dan camat, pendataan itu penting guna menyingkronkan, baik jumlah gedung yang menghasilkan termasuk berapa angka rill hasil panen dari setiap gedung walet itu, hal ini telah kami sosialisasikan hingga tingkat desa," kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah didampingi Ketua DPRD Kobar Triyanto.
Langkah berikutnya kata Wakil Bupati, Tim Yustisi akan melakukan aksi di lapangan setelah melakukan konsolidasi dan sosialisasi, dimana aksi itu dengan melakukan operasi penagihan dan pendataan seketika.
"Kami juga akan melakukan rapat dengan asosiasi dan pengepul sarang burung walet untuk menyingkronkan data, baru kami melangkah ke operasi penagihan dan pendataan seketika,'" tegas Wakil Bupati.
Dimana menurutnya, apabila sampai bulan November 2018 ini belum juga melakukan kewajiban membayar pajak, maka Tim Yustisi akan melakukan aksi pemasangan spanduk dan stiker perihal belum memenuhi kewajiban pajak kepada daerah.
"Setelah itu di bulan Desember 2018, bagi pemilik gedung walet yang ternyata belum juga memenuhi kewajiban membayar pajak, maka Tim Yustisi akan melakukan aksi penyegelan gedung, langkah kami ini sebagai upaya untuk mengingatkan pengusaha sarang burung walet agar mematuhi peraturan perihal membayar pajak," ujar Ahmadi Riansyah.
Langkah tegas yang di tempuh Tim Yustisi kata Wakil Bupati karena sejak tahun 2016 pajak dari sarang burung walet tidak pernah mencapai target. Contohnya di tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 3 miliar hanya teralisasi sebesar Rp 700 juta, dan pada tahun 2018 ditarget sebesar Rp 5 miliar, hingga bulan Agustus baru mendapat Rp 67 juga.
"Tim Yustisi ini dibentuk dan di SK kan oleh Bupati Kobar, yang bekerja untuk mengoptimalkan pendapatan daerah terutama dalam sektor pajak dan retribusi daerah salah satu targetnya adalah pajak dari sarang burung walet,” ujar Wakil Bupati. (Humas Diskominfo Kobar)