Kesbangpol Kobar Gelar Sosialisasi Ormas di Kecamatan Pangkalan Banteng

Foto Bersama: Narasumber dan peserta sosialisasi ormas di Aula Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng melakukan foto bersama, Rabu (24/10). (kesbangpol)

MMC KOBAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (24/10).

Hadir pada kegiatan itu, beberapa perwakilan kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat, dan ormas se-Kecamatan Pangkalan Banteng. Pemateri sosialisasi, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Badan Kesbangpol Kobar Christince.

(Baca Juga : Tak Perlu Takut Bersaing, Anak Muda Harus Mampu Respons Perubahan Global)

Dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Mudelan, bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.

“Dalam pengaturan tentang keormasan, kita mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mudelan.

Menurut Mudelan, sosialisasi tentang keormasan perlu ditingkatkan agar setiap ormas, khususnya yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng lebih memahami batasan serta tugas dan fungsinya di masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar ormas agar tidak salah dalam menafsirkan,” ucap Mudelan.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas, Christince, menambahkan bahwa persyaratan pembuatan/perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas adalah surat permohonan, akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan, dan dokumen penunjang lainnya sesuai dengan Permendagri No 57 Tahun 2017.

“Adapun berkas kelengkapan susunan pengurus ormas dengan melampirkan biodata pengurus, pas foto pengurus, foto copy KTP dan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas,” imbuh Christince. (rakhman/kesbangpol)