Kepala Disdukcapil Kobar Himbau Masyarakat Perbaharui Data Kependudukan

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M.Imansyah pada saat melayani masyarakat di loket pelayanan, Senin (11/03/2019). (disdukcapil kobar)

MMC Kobar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar menghimbau kepada masyarakat Kobar untuk memperbaharui data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai amanat pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ada 31 data penduduk perseorangan, data tersebut ada yang tetap atau disebut data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah, tempat dan tanggal lahir. Dan ada juga data dinamis atau dapat dirubah misalnya agama, alamat, pendidikan, pekerjaan, Status perkawinan dll (permendagri Nomor 74 Tahun 2015 ). Data dinamis inilah yang diharapkan untuk diperbaharui apabila dikemudian hari ada perubahan data.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Forum Kosultasi Publik terkait Urgensi Pembentukan MPP)

Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti M.Imansyah saat melayani masyarakat di loket pelayanan Disdukcapil Kobar menyampaikan bahwa perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat.

“Contoh di lapangan yang terjadi adalah banyak orang yang mengabaikan tentang melaporkan kematian keluarga yang sudah meninggal atau tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui. Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir sangat penting karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain,” jelas Gusti Imansyah.

“Sebagai contoh diantara seluruh layanan Adminduk, Akta Kematian lah yang paling sedikit diterbitkan oleh Disdukcapil. Penyebabnya karena masyarakat umum merasa tidak memperoleh manfaat langsung, toh orangnya juga sudh meninggal, kecuali bagi PNS, karyawan atau masyarakat yang berkepentingan mencairkan uang duka, asuransi atau uang pensiun. Inilah penyebab ketika gelaran Pemilu akan diselenggarakan muncul protes mengapa orang sudah meninggal masih didaftar untuk memilih. Muncul tudingan dan fitnah ke pihak tertentu, padahal penyebab sesunguhnya kitalah masyarakat yang tidak melaporkan kematian tersebut ke Disdukcapil. Mari mulai saat ini kita melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga kita demi terciptanya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir,” lanjutnya.

Keberadaan dokumen kependudukan yang update sangat penting sekali sebagai berkas persyaratan berbagai kepentingan. Misalnya untuk  melamar kerja di perusahaan, pendaftaran sekolah, mengajukan pinjaman di bank, mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, kredit rumah, untuk registrasi kartu SIM HP, dan berbagai macam keperluan lainnya. (Disdukcapil Kobar)