Kegiatan CFD Libur Untuk Sementara Waktu
- penulis Dishub Kobar
- Jumat, 20 Maret 2020
- dibaca 1123 kali
MMC Kobar - Car Free Day (CFD) di Kabupaten Kotawaringin Barat yang rutin digelar pada setiap hari minggu mulai pukul 06.00 WIB - 09.00 WIB berlokasi di Jalan HM Rafi’I, Pangkalan Bun akan diliburkan/ditiadakan untuk sementara waktu.
Kegiatan CFD tersebut diliburkan/ditiadakan untuk mengantisipasi dan menghindari penyeberan virus corona (Covid-19). Bupati Kobar, Hj Nurhidayah saat melakukan konferensi pers (17/03) menghimbau kepada seluruh instansi dan masyarakat kobar agar menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan serta melibatkan banyak orang. Hal ini guna menghindari dan mengantisipasi penyebaran Covid 19.
(Baca Juga : Pemerintah Siapkan New Normal, Herd Immunity Jadi Syarat Utama)
Melalui surat keputusan Bupati Kobar nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid 19 di Kabupaten Kobaryang memutuskan status siaga selama 28 hari terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 – 13 April 2020. Kemudian merujuk kepada Surat Edaran Bupati Kobar nomor 800.08/2105/KD.C tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Covid 19 menegaskan bahwa kegiatan olahraga yang melibatkan banyak orang seperti halnya CFD sementara waktu ditiadakan.
“Mengikuti instruksi dan himbauan dari Bupati Kobar yang disampaikan melalui konferensi pers serta surat keputusan dan surat edaran bahwa untuk saat ini Kotawaringin Barat sedang dalam status siaga terhitung selama 28 hari kedepan, Hal ini pula berkaitan dengan langkah untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran Covid 19. Jadi untuk kegiatan CFD ditiadakan/diliburkan untuk sementara waktu,” tutur Plt Kepala Dishub Kobar, Majerum Purni pada Jum'at (20/3).
Senada dengan hal tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar, Burhan menyampaikan bahwa mulai hari Minggu (22/03) kegiatan CFD akan diliburkan/ditiadakan mengingat, Kabupaten Kobar masih dalam status siaga bencana non alam.
“Sehingga untuk sementara waktu kegiatan CFD akan diliburkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Burhan. (dishub kobar)