Kecamatan Arsel Deklarasikan Kecamatan Layak Anak dan Pengukuhan Forum Anak

(Foto bersama)- Camat Arsel, Danramil Arut Selatan, Kabid Keluarga Berencana Dinas P3A-P2KB, Kepala Puskesmas Madurejo, Kepala Sekolah dan Forum Siswa/siswi yang tergabung dalam Forum Anak, Kamis (13/2).

MMC Kobar - Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

KLA merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dimana pada tahun 2030 dicanangkan Indonesia Layak Anak yang diwujudkan melalui pembentukan secara hierarki dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/desa.

(Baca Juga : Lomba Daur Ulang, Mengubah Sampah jadi Bernilai)

Dalam rangka mewujudkan KLA, Kecamatan Arut Selatan telah melaksanakan Deklarasi Kecamatan Layak Anak pada Kamis (13/2) bertempat di Aula kantor Kecamatan Arut Selatan.

Dalam Deklarasi tersebut sekaligus dilaksanakan Pengukuhan Forum Anak Kecamatan Arut Selatan berdasarkan Keputusan Camat Arut Selatan Nomor : 400/743/KPTS/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Pembentukan Forum Anak Kecamatan Arut Selatan Periode Tahun 2019 – 2021.

Deklarasi tersebut dihadiri oleh Danramil Arut Selatan, Kabid Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Puskesmas Madurejo, Kepala Sekolah dan Siswa/siswi yang tergabung dalam Forum Anak.

Camat Arut Selatan Syahruddin mengatakan bahwa anak mempunyai 31 hak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, 4 diantaranya hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipatif.

“Melalui Forum Anak diharapkan dapat menjadi 2 P, Pelopor dan Pelapor. Artinya anak menjadi pelopor atau nomor 1 dalam hal positif dan melaporkan apabila melihat adanya tindakan pelanggaran terhadap hak anak,” kata Syahruddin.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Keluarga Berencana Dinas P3A-P2KB Jamin Ginting menyampaikan bahwa anak merupakan modal pembangunan bangsa jadi harus mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan.

“Untuk mewujudkan hal tersebut dan dalam rangka menuju KLA maka perlu komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha. Dalam hal ini, Dinas P3A-P2KB berupaya dapat memberikan bimbingan dan advokasi bagi Kecamatan dan Forum Anak yang sudah terbentuk,” pungkas Jamin Ginting. (kecamatan arsel)