Kasus PMK di Kobar Masih Masuk Kategori Teridentifikasi Bukan Bencana Darurat
- penulis Diskominfo Kobar
- Selasa, 17 Mei 2022
- dibaca 750 kali
MMC Kobar – Pada Mei 2022 yang lalu, dilaporkan adanya indikasi gejala klinis suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk segera mengatasi dan mencegah agar indikasi tersebut tidak menyebar luas ke ternak lainnya.
Oleh karenanya, Pemkab Kobar beserta instansi vertikal terkait pada Selasa (17/5) di ruang rapat Bupati melakukan koordinasi membahas terkait indikasi penyebaran virus PMK.
(Baca Juga : Ketika Warga Bandung Semarakkan Fun Bike Jelang Asian Games 2018)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah ini juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Assisten Pemerintahan dan Kesra, beberapa SOPD terkait dan Instansi vertikal, Kapolres, Dandim 1014, KSOP Kumai dan Jiwasraya.
Plt Kepala DPKH Kobar Rosihan Pribadi menjelaskan bahwa PMK bukan penyakit Zoonosis. Penyakit PMK pada ternak tidak menular pada manusia.
"Bahan pangan asal hewan seperti daging dan susu dari hewan yang terinfeksi virus pmk aman dikonsumsi dengan syarat pengolahan daging yang tepat (seperti dimasak dengan matang sempurna). Dan pastikan mengkonsumsi daging sapi yang dipotong di RPH yang sudah diawasi dan diperiksa oleh dokter hewan," terang Rosihan
Lebih lanjut Rosihan menjelaskan, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Diantaranya melarang keluar masuknya hewan dari daerah wabah penyakit PMK, melarang lalu lintas hewan dari daerah wabah, menerapkan biosecurity dan vaksinasi yang tepat sesuai strain virus yang mewabah.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, hewan ternak yang terkonfirmasi positif PMK sebanyak 22 ekor yang berasal dari Kecamatan Arut Selatan Kelurahan Sidorejo dan Madurejo, ternak yang terpaksa dipotong sebanyak 18 ekor sedangkan yg sembuh ada 4 ternak,” ungkapnya.
“Sedangkan berdasarkan kasus yang dilaporkan tetapi belum dilakukan pengambilan sampel, ada sebanyak 40 ternak dari Arut Selatan dan Pangkalan Lada, dengan ternak yang dipotong paksa sebanyak 22 ternak dan sembuh sebanyak 18 ternak,” lanjut Rosihan.
Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa perlu membuat Satgas yang bertugas untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait PMK kepada masyarakat, peternak dan penjagal.
“Kobar masih masuk kategori teridentifikasi belum masuk bencana darurat. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kerjasama oleh semua pihak dalam mensosialisasikan penyakit PMK ini ” kata Hj Nurhidayah mengakhiri rapat PMK.(dsy)