Kaji Tiru ke Bogor, Bupati Hj Nurhidayah Berharap MPP Kobar Segera Terbentuk
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Rabu, 09 Maret 2022
- dibaca 856 kali
MMC Kobar - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus mendorong keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di tingkat pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Untuk itulah setiap daerah saat ini sedang mempersiapkan MPP, termasuk kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dalam rangka persiapan pembentukan MPP, Pemkab Kobar melaksanakan kaji tiru ke kota Bogor pada Rabu (9/3). Bupati Hj Nurhidayah yang didampingi ketua DPRD, Sekda dan beberapa kepala dinas terkait mengatakan dipilihnya Bogor sebagai tujuan kaji tiru ini atas rekomendasi dari Kemenpan RB. Pemkab Kobar sendiri telah membentuk tim pembentukan MPP kabupaten melalui surat keputusan bupati.
(Baca Juga : Insan Perhubungan Kobar Gelar Upacara Harhubnas Tahun 2024)
“Saya telah mengintruksikan kepada tim pembentukan untuk mempersiapkan segala sesuatunya, dan kegiatan ini termasuk beberapa tahapan yang kita lalui,” kata Hj Nurhidayah. Dalam kesempatan ini Hj Nurhidayah dan rombongan berdiskusi dengan Sekda Kota Bogor yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra serta kepala DPMPTSP Kota Bogor.
Selain menggali berbagai informasi terkait MPP di kota Bogor, Hj Nurhidayah juga melihat langsung pelayanan yang dilaksanakan di MPP Kota Bogor yang beralamat di jalan Malabar 2 nomor 17 A, Kecamatan Bogor Tengah. “Kita harapkan MPP Kotawaringin Barat segera terbentuk, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi makin baik lagi,” ujar Hj Nurhidayah.
MPP merupakan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari beberapa komponen. Melalui MPP, Hj Nurhidayah beharap terjadi perluasan fungsi pelayanan terpadu dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Ruang lingkup pelayanan yang ada di MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta. “Kita akan terus dorong agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan, selain cepat, terjangkau aman dan nyaman,” imbuhnya. (prokom kobar)