Jelang Pemilu 2024, ASN Wajib Netral

Kepala Badan Kesbangpol saat memberikan pengarahan saat apel pagi, Senin (17/10/2022) di halaman Kantor terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

MMC Kobar - Jelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 seluruh ASN di lingkungan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) agar dapat menghindari politik praktis sesuai, dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti dalam kesempatan apel pagi, Senin (17/10/2022) di halaman Kantor Kesbangpol.

(Baca Juga : Bina Perpustakaan di Desa dan Kelurahan, DPK Kobar Gelar Peer Learning Meeting)

“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” kata Edie.

Edie melanjutkan, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ia juga menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah daerah tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

Situasi politik, lanjutnya, bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, tentu akan ada konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat politik praktis itu," tegasnya.  

"Kita semua mengetahui bahwa Pimpinan sudah seringkali mengingatkan agar tetap menjaga netralitas ASN dan tidak ikut berpolitik," kata Edie.

“ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Pentingnya independensi atau netralitas ASN menjadi salah satu indikator  untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya.

Edie Faganti juga menjelaskan, Badan Kesbangpol juga bersinergi dengan KPU serta Bawaslu untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik.

“Sinergi kita untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Edie berharap dengan adanya informasi yang komprehensif, pelanggaran pada Pemilu serentak 2024 dapat diminimalisasi sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara berkualitas.

"Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran pada Pemilu serentak yang akan digelar pada November 2024,” pungkasnya. (humas kesbangpol)