Jamin Keamanan Pangan, DKP Kobar Laksanakan Pengawasan dan Mutu Pangan Bersama DKP Provinsi Kalteng

DKP Kobar bersama DKP Provinsi Kalteng pada saat melaksanakan Kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan, Senin (3/8).

MMC Kobar - Dalam rangka pengawasan keamanan dan mutu pangan serta koordinasi, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pendampingan dan pemantauan bersama Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari DKP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (3/8).

Dalam kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan kali ini, DKP Kobar dan PPC DKP Provinsi Kalteng melaksanakan pengambilan sampel beras di gudang Bulog Sub Divisi Regional Pangkalan Bun dan sejumlah toko buah segar yang berada di jalan Iskandar Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Dispursip Kobar Adakan Wisata Pustaka dan Parenting Keluarga bersama TK Mujahidin)

Kepala DKP Kobar, Kris Budi Hastuti dalam keterangannya menuturkan kebijakan pengawasan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik dari cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu dan merugikan serta membahayakan kesehatan manusia sehingga aman untuk dikonsumsi.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan masyarakat, juga Deklarasi internasional dalam International Conference on Nutrition di Roma tahun 1992 yang menyatakan bahwa keamanan pangan merupakan hak azasi setiap manusia,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Edi Johansyah yang turut serta dalam pengawasan keamanan dan mutu pangan ini mengatakan bahwa pengawasan keamanan dan mutu pangan adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin keamanan pangan masyarakat.

“Pemerintah diamanatkan untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan serta diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” imbuhnya. Sampel yang diambil akan diuji kandungan pemutih klorin (bleaching chlorine) untuk beras dan uji pestisida, logam berat, mikroba dan formalin untuk buah dan sayur di laboratorium yang sudah terakreditasi.

Hasil dari uji laboratorium akan menjadi rekomendasi dan pedoman pemerintah daerah dalam penanganan keamanan pangan, pembinaan keamanan pangan mulai dari proses budidaya dengan menerapkan praktek budidaya pertanian yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP) agar menghasilkan pangan yang bermutu, aman dan layak konsumsi serta cara penanganan pasca panen hasil pertanian yang baik atau Good Handling Practices (GHP). (dkp kobar)