Jaga Kerukunan Umat Beragama, Badan Kesbangpol Kobar Sosialisasi Pembentukan FKUB di Kecamatan Pangkalan Lada
*-
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Selasa, 08 November 2022
- dibaca 532 kali
MMC Kobar – Dalam rangka menjamin dari hak warga negara untuk bebas beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melindungi, dan menghormati setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Edie Faganti dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol melalui FKUB Kobar di Kecamatan Panglalan Lada, Selasa (8/11)).
(Baca Juga : Terima Laporan Pajak Tidak Sesuai, Tim Bapenda Kobar Turun Ke Lapangan Validasi Data PBB-P2)
“Masyarakat kita khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat memeluk berbagai macam agama. Oleh karenanya kepada masyarakat diimbau untuk saling menjaga toleransi, tidak boleh saling menghina, mengkritisi satu agama dengan agama lainnya,”ujar Edie.
Jika hal tersebut terjadi, lanjut Edie, maka dikhwatirkan terjadi konflik di daerah, dan ketika daerah dilanda konflik maka masyarakat juga merasakan akibatnya.
“Toleransi dan kerukunan adalah sesuatu yang ideal yang didambakan oleh masyarakat kita. Kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi yang menunjukkan pada arti saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan,” tutur Edie.
“Kerukunan bisa tercapai apabila kita bisa menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang lain dan membiarkan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakini oleh masing-masing masyarakat serta mampu untuk menerima perbedaan,” lanjutnya.
Edie Faganti menyampaikan, dalam konteks ini di Kabupaten Kobar kerukunan beragama berarti kebersamaan antara umat beragama dengan pemerintah daerah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempertemukan, mengatur hubungan luar antara orang yang tidak seagama atau antara golongan umat beragama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.
Kepada FKUB Kobar, Edie berpesan agar para anggotanya terus menjalankan nilai-nilai Pancasila.
"Nilai Ketuhanan yang kemudian menjadi dasar nilai-nilai kemanusiaan itulah yang perlu dihidupi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kotawaringin Barat. Utamakan nilai ketuhanan dalam mengambil keputusan, maka akan tercipta pengakuan terhadap semua umat beragama dan tercipta suasana persatuan karena pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat," kata Edie mengakhiri pembicaraan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dan juga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah serta Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kotawaringin Barat Periode Tahun 2022-2026.
Turut hadir dalam kegiatan Camat Pangkalan Lada, Ketua dan Sekretaris FKUB Kobar serta para tokoh lintas agama mulai dari para pendeta dan ulama serta masyarakat di Kecamatan Pangkalan Lada. (humas badan kesbangpol)