Gelar Dagangan Diluar Ketentuan, Satpol PP Undang Para PKL

Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan PKL Menempati Lokasi di luar Ketentuan di Aula Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar, Rabu (30/10). (satpol pp dan damkar)

MMC Kobar - Kurang lebih 110 orang Pedagang Kakli Lima (PKL) hadir di aula Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar untuk mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan PKL Menempati Lokasi di luar Ketentuan, Rabu (30/10).

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala bidang Binmas, Sayuti dan Kepala Bidang Penegakan Perda, Mustawan Lutfi dan dari Dinas Perindagkop UKM yang diwakili oleh Suradi.

(Baca Juga : Peringatan Hari Ibu, Pj Bupati Anang Dirjo Ajak Kaum Perempuan Warnai Pembangunan)

Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk mensosialisasikan kepada para PKL agar tidak menggelar dagangannya diluar ketentuan yang berlaku, seperti di sekitar kawasan Bundaran Pancasila, kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah Imanuddin, kawasan pasar lama dan kawasan pasar Indra Sari Kelurahan Baru.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar yang diwakili oleh Kabid Binmas menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah dalam rangka untuk memberikan dasar dan pengetahuan tetang pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Selain itu, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak, kewajiban serta larangan bagi pedagang kakli lima maupaun warga masyarakat dan menumbuhkembangkan budaya disiplin PKL dan warga masyarakat guna mewujudkan visi dan misi daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” sambungnya.

Disamping itu, juga disampaikan materi mengenai Perda nomor 27 tahun 2007 tentang pengaturan penertiban dan pengawasan pedagang kaki lima dan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada umumnya, PKL yang menggelar diluar ketentuan tersebut sudah mengerti dan mengetahui kawasan-kawasan yang dilarang untuk berjualan, namun para PKL juga mengharapkan solusi atau kebijakan secara lisan atau tertulis untuk diperbolehkan berjualan, misalnya dengan mereka boleh berjualan dari jam 4 sore hingga malam, sedangkan jam 6 pagi hingga jam 3 sore tidak boleh berjualan. (satpol pp & damkar kobar)