Implementasikan Pengendalian Gratifikasi di Desa, Inpektorat Daerah Kobar Gelar Bimtek

Narasumber Bimtek saat menyampaikan materi.

MMC Kobar - Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Desa di aula Inspektorat (10/11). Bimtek yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)  itu dibuka langsung oleh Inspektur Daerah Isno Pandowo dan diikuti oleh seluruh kepala desa di Kecamatan Kumai dan Pangkalan Banteng.

“Kami mengundang para kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan bimtek implementasi program pengendalian gratifikasi juga sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Isno pandowo saat memberikan sambutannya.

(Baca Juga : Inspektorat Kobar Siap Penuhi Permintaan KPK)

“Kami berharap setelah agenda ini semua desa yang hadir dapat mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di desanya masing-masing,” harap Isno.

Ia juga mengingatkan bahwa semua jenis pelayanan administrasi di pemerintahan gratis, sehingga jangan sampai ada korupsi dan gratifikasi.

“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada pasal 79a disebutkan  bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” terangnya.

“Bahkan pada pasal 95b jika  ada yang melakukan pungutan biaya kepada penduduk pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta,” tegasnya.

Bimtek dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber para auditor di Inspektorat Daerah yakni Eva Olivia, Titi Yuniarti dan Sri Mulyati. Bimtek diikuti dengan antusias oleh para kepala desa dengan memberikan banyak pertanyaan saat sesi tanya jawab. (itda kobar)

Peserta Bimtek Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Desa saat foto bersama dengan Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat