Pengawasan Konten Media Sosial untuk Hindari Kerugian Publik

Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pemerintah tidak membatasi hak berekspresi untuk menggunakan media sosial. Hanya mengawasi konten informasi yang mencemarkan nama baik, pornografi maupun kebohongan yang merugikan publik. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad Ramli pada forum Festival Media Digital Pemerintah yang diselenggarakan KPK, di Jakarta, Rabu (05/12/2018). 

(Baca Juga : Sosialisasi Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Digelar Dinas Dikbud Kobar)

Menanggapi keluhan masyarakat menyoal peran pengawasan pelanggaran yang dilakukan oleh industri media digital, Dirjen Ramli menyarakan kewenangan Kementerian Kominfo dilatari amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.   

"Tugas pengawasan itu adalah tugas dari dewan Pers. Sementara kewenangan Kemenkominfo adalah terkait dengan pengawasan konten berdasarkan UU ITE, misalnya konten yang berkaitan dengan pornografi atau melanggar hak cipta," ujar Ramli.

Menurut Dirjen PPI, jika terdapat ujaran kebencian, berita-berita fitnah atau yang berkonotasi melanggar ketentuan, maka Kemenkominfo berhak menerima aduan masyarakat.

"Di luar ketentuan itu, selebihnya orang bebas berekspresi, tidak boleh dilarang karena kebebasan pers itu kebebasan yang harus kita jalankan. Hal itu menjadi kontrol untuk siapapun," ucap Ramli.

Ramli mengungkapkan, Kementerian Kominfo memiliki program untuk pengawasan konten media sosial yaitu Twitter, Facebook dan Instagram sebab dinilai kerap terjadi kebohongan publik.

"Program ini memberikan infrastruktur yang sangat baik kepada setiap orang dalam melakukan apapun, baik dalam bentuk deseminasi maupun setiap individu," ujar Ramli 

Melalui pengawasan itu, Ramli berharap, masyarakat tidak melakukan pelanggaran konten negatif di media digital saat ini, seperti pornografi, pencemaran nama baik dan lain-lain. **