Implementasi Perbup Pasar Pangan Murah di Kobar
- penulis DKP Kobar
- Selasa, 05 Juni 2018
- dibaca 637 kali
MMC Kobar - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menginisiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pasar Pangan Murah. Perbup ini bertujuan membantu masyarakat pada bulan Ramadhan, jelang hari besar keagamaan, saat terjadi kenaikan lonjakan harga dan/atau masyarakat beresiko sosial dalam memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari. Adapun jenis komoditi yang disediakan seperti beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, telur ayam, daging ayam, daging sapi/kerbau dan kebutuhan pangan pokok lainnya.
Mekanisme pasar pangan murah ini dengan cara menjual kupon dalam bentuk dan warna berbeda sesuai komoditas pangan pokok yang dijual. Kupon berbentuk segi empat berwarna merah untuk beras 5 kg, kupon berbentuk segi empat berwarna kuning untuk bawang putih 0.5 kg, kupon berbentuk segitiga berwarna kuning untuk gula pasir 2 kg, kupon berbentuk oval berwarna hijau untuk minyak goreng 1 liter dan kupon berbentuk segitiga berwarna biru untuk tepung terigu 1 kg. Sebelum pelaksanaan pasar pangan murah ini, Tim Pasar Pangan Murah DKP Kobar telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan perbandingan harga di wilayah setempat.
(Baca Juga : Melalui Expo, Pangkalan Banteng Dipromosikan Sebagai Kota Satelit Baru)
Implementasi kegiatan ini sendiri telah mulai dilaksanakan pada Sabtu, (2/6/) di Desa Rungun Kecamatan Kotawaringin Lama. Dimana DKP Kobar mendistribusikan 750 kg beras, 200 kg gula pasir, 100 kg bawang merah, 75 kg bawang putih, 24 piring telur ayam, 100 kg kacang tanah, 280 liter minyak goreng dan 50 kg tepung terigu.
Menurut Plt Kepala DKP Kobar Ida Pandanwangi ketika dimintai keterangannya di lokasi Pasar Pangan Murah Desa Rungun mengatakan, “Dengan adanya Perbup No 14 Tahun 2018 tentang Pasar Pangan Murah ini, kita di Dinas Ketahanan Pangan akan lebih sigap lagi bekerja. Jadi selain memonitor fluktuasi harga, ketersediaan cadangan pangan dan pasokan pangan daerah, pasar pangan murah ini merupakan salah satu bentuk intervensi yang dilakukan sehingga ketahanan pangan daerah terjaga”.
Sementara itu Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan DKP Kobar Syahyani ketika ditanya apa bedanya dengan kegiatan pasar murah yang selama ini dilaksanakan SKPD lainnya mengatakan, “Dari sisi mekanisme dan tujuannya mungkin tidak jauh berbeda. Tapi sumber dana yang kita pakai untuk kegiatan ini murni dari dana APBD, sehingga ini bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi langsung yang dilakukan oleh Pemda Kobar melalui SKPD yang menangani ketahanan pangan daerah dalam menjaga stabilitas harga, ketersediaan cadangan pangan dan pasokan pangan daerah”.
Selain itu, Syahyani juga menerangkan bahwa di Indonesia sendiri, baru beberapa daerah yang menginisiasi peraturan tentang pasar pangan murah ini dan mengharapkan dengan terbitnya peraturan ini, akan lebih banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Kobar sebagaimana terlihat dalam antusiasme mereka ketika Pasar Pangan Murah ini dilaksanakan. (Sinta)