Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga Jadi Fokus Utama IHT yang Diadakan RSSI Pangkalan Bun
- penulis RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
- Selasa, 29 November 2022
- dibaca 270 kali
MMC Kobar - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun melalui Pokja Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga menggelar pelatihan InHouse Training Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga (HPKK) di ruang pertemuan IGD lantai 3, Selasa (29/11).
Pelatihan ini dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan Rita Wey dan diikuti oleh 185 peserta secara daring dan luring.
(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Lepas 28 Atlet Ikuti Pra Popnas di Banjarmasin)
Wakil Direktur Pelayanan Rita Wey menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu persiapan dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit. Hak pasien dan keterlibatan keluarga pasien adalah sesuatu yang dimandatkan oleh undang-undang untuk dilaksanakan rumah sakit.
"Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 mengamanatkan bahwa rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak pasien. Permenkes Nomor 4 tahun 2018 juga menyatakan bahwa ada 18 hak pasien dan 8 kewajiban pasien yang harus diberikan dan diselenggarakan dalam suatu pelayanan dirumah sakit,” kata Rita.
Sementara itu, lanjut Rita, di RSSI Pangkalan Bun saat ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan tersebut. Untuk itu, mewakili Direktur RSSI Pangkalan Bun, Rita Wey mengucapkan terima kasih kepada Pokja HPKK yang sudah mengawal pelaksanaan kegiatan ini.
"Terima kasih untuk kegiatan hari ini. Ini merupakan bentuk sosialisasi, sehingga kita berharap bahwa kedepannya seluruh staf rumah sakit akan bisa mengimplementasikan untuk melindungi dan menghormati hak dan kewajiban pasien," pungkasnya. (rssi pbun)