Hadapi Dampak Pandemi Covid-19 dan Musim Kemarau, DKP Kobar Tingkatkan Kesiapan Cadangan Pangan

Suasana rapat Implementasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) BKP Kementan RI, pada DKP Kobar, Selasa, (11/8)

MMC Kobar - Dalam rangka peningkatan kesiapan pangan untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan antisipasi kemungkinan terjadi kemarau, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti rapat Implementasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Wilayah Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) melalui zoom meeting, Selasa (11/8).

Dalam rapat CPPD Wilayah Tengah yang dipimpin langsung Kepala Badan Ketahanan Pangan RI Agung Endriadi mengatakan dalam menghadapi pandemi Covid-19, salah satu hal yang harus dikuatkan adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). 

(Baca Juga : Pembaharuan Status Desa di Kobar Berdasarkan IDM Tahun 2020)

Kedua regulasi itu mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten/kota maupun desa wajib memiliki CPPD. CPPD memiliki peran strategis sebagai antisipasi untuk menanggulangi kekurangan pangan dan gejolak harga pangan karena bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat serta untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, keberadaan CPPD sangat urgent dimiliki pemerintah daerah. Bila Pemda memiliki CPPD yang cukup, tentu sangat membantu kesiapan pangan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini," ujar Agung.

Sementara itu Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan (BKP) Risfaheri mengatakan dalam mengatur CPPD dan keberlanjutan pengelolaannya sebaiknya diatur dalam peraturan daerah, sedangkan pelaksanaannya dapat bekerja sama melalui Bulog atau BUMD.

“CPPD ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan, Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan melalui pembelian pangan pokok produksi dalam negeri, terutama pada saat panen raya”, tambahnya.

Kepala DKP Kobar Kris Budi Hastuti ditempat terpisah mengatakan cadangan pangan untuk Pemkab Kobar pada Tahun 2020 sampai bulan Agustus tersedia 60,394 ton (beras).

“Di masa pandemi Covid-19 ini DKP Kobar siap menyalurkan cadangan pangan khususnya beras jika memang dibutuhkan dan sifatnya urgent. Dasar hukum penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah telah diatur oleh Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat,” imbuh Kris. (dkp kobar)