Gelar Sosialisasi Jenis Ikan yang Dilindungi, Diskan Kobar Terus Usahakan Pelestarian Dugong

Kepala BPSPL Pontianak Berfoto Bersama Peserta Sosialisasi, Kamis (28/01)

MMC Kobar - Dalam rangka melestarikan dan melindungi mamalia laut seperti ikan duyung (Dugong) Balai Pengembangan Sumberdaya Pesisir Laut (BPSPL) Pontianak bekerja sama dengan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Sosialisasi Jenis Ikan yang dilindungi dan Pencatatan Dugong di Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Desa Teluk Bogam, Kamis (28/01). 

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BPSPL Pontianak ini merupakan satu usaha bersama agar pelestarian Dugong di Kabupaten Kobar akan terus berjalan setelah project DSCP (Dugong and Seagrass Conservation Project) yang telah selesai pada akhir tahun 2019. 

(Baca Juga : Pelantikan Pengurus DPD AGPAII Masa Bhakti 2019-2024)

Dalam keterangan singkatnya Kepala BPSPL Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan Dugong sebagai salah satu biota laut yang dilindungi saat ini jumlah semakin menyusut dan berkurang secara drastis, dimana menurut hasil pencatatan jumlahnya tidak lebih dari 10 ekor. 

“Salah satu faktor dari kurang berkembangnya populasi Dugong ini adalah siklus kelahiran mamalia laut ini yang relatif panjang diatas 5 tahun sekali bagi Dugong dewasa untuk bisa melakukan regenerasi dengan jumlah kelahiran 1 ekor per kelahiran", jelas Getreda.

“Menyusutnya jumlah populasi Dugong di perairan Kabupaten Kobar disamping rusaknya habitat alami Dugong di kawasan Padang lamun di Gosong Beras Basah, juga aktivitas penangkapan illegal yang terjadi di masa sebelum tahun 2010 lalu,” ungkap Getreda.

Sementara itu, Kepala Diskan Kobar yang diwakili Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan, Manis Suharjo mengatakan Dugong merupakan salah satu jenis mamalia laut yang hidup pada habitat lamun. Hewan yang juga anggota lembu laut ini kini statusnya dalam kategori rawan karena aktifitas penangkapan.

“Dalam beberapa kegiatan usaha penanggulangan penangkapan illegal Dinas Perikanan telah berusaha untuk bisa mengalihkan usaha nelayan penangkap Dugong beralih ke budidaya Spirulina yang telah dirintis bersama WWF Indonesia yang memanfaatkan bangunan rumput laut yang berlokasi di Desa Teluk Bogam untuk pengembangan produk Spirulina,” terang Manis.

“Untuk melestarikan populasi hewan tersebut dan juga habitat lamun sebagai tempat hidupnya, maka diperlukan sinergi berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, universitas, pemerintah daerah dan juga organisasi konservasi,” tandasnya. (Nita&Razak/Diskan)