Gelar Rakorwasdes, Inspektorat Kobar Maksimalkan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan

Tim Inspektorat Kobar saat membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan pada salah satu desa di Kabupaten Kobar saat Rakorwasdes yang digelar di Aula Inspektorat kobar, Rabu (25/11).

MMC Kobar - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) di Aula Inspektorat Kobar, Rabu (25/11). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana desa telah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh  Inspektorat Kobar.

Desa yang hadir adalah desa yang masih memiliki saldo temuan yang belum selesai ditindaklanjuti. Hadir sejumlah 35 desa yang berasal dari semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Uji Coba Hasil Survey dan Rekayasa Lalu Lintas Diperempatan Perum Beringin Rindang)

Plt Inspektur Kabupaten Kobar, Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa semua hasil pemeriksaan Inspektorat harus ditindaklanjuti. “Kami tekankan bahwa hasil pemeriksaan kami harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Meski kami APIP adalah instansi pembina, namun kami juga terikat MoU dengan APH untuk menyerahkan temuan kami yang tidak ditindaklanjuti oleh desa,” ujar Dwi Purnomo saat membuka acara Rakorwasdes.

“Kami harap agar para kades betul-betul hati-hati dalam mengelola keuangan desa, agar tidak menjadi temuan kami atau APH. Jika ada kesulitan, silakan konsultasikan dengan Inspektorat dari jam 7 pagi sampai 15.30, kami siap menerima di kantor,” kata Dwi lagi.

Kegiatan Rakorwasdes dilaksanakan selama 2 hari, yaitu tanggal 24-25 November 2020. Hari pertama hadir 17 desa dari kecamatan Arut Utara dan Pangkalan Banteng. Sedangkan hari kedua hadir 18 desa dari Kecamatan Arus Selatan, Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Lada, dan Kecamatan Kotawaringin Lama.

Saat arahan kepada peserta, Irban Wilayah II mengingatkan agar aparat desa menggunakan APBDes untuk mensejahterkan masyarakat desa. “ Kami berpesan dan mengingatkan agar DD dan ADD yang diberikan pemerintah digunakan mensejahterakan masyarakat desa bukan mensejahterakan aparatur desa. Karena kami tidak main-main jika terjadi penyelewangan,” pesan Eka Taurus Susanto selaku Irbanwil II.

Setiap desa yang belum selesai menindaklanjuti temuan Inspektorat Kobar di saat Rakorwasdanas diminta untuk menyelesaikannya dalam waktu tidak terlalu lama dan membawa buktinya ke Inspektorat Kobar sesuai Irban wilayah masing-masing. (itkab kobar)