Gelar PKS SPIP Terintegrasi, PPUPD di Kobar Samakan Persepsi

Suasana Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang diselenggarakan oleh PPUPD di Aula Inspektorat Kobar (30/08)

MMC Kobar - Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan tema SPIP Terintegrasi di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (30/08). PKS dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan saling bertukar ilmu pengalaman terkait SPIP Terintegrasi.

Narasumber PKS, Taufik menyampaikan bahwa SPIP Terintegrasi baru dimulai di tahun 2021. “Dasar hukum pelaksanaan SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Untuk penilaiannya mulai tahun 2021 berpedoman pada Peraturan BPKP Nomor 005 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi,” kata Taufik saat menyampaikan materi.

(Baca Juga : Bekerja sama dengan BPN, Diskan Kobar Sosialisasikan SeHAT Nelayan 2019)

Penilaian yang dilakukan di SPIP terintegrasi meliputi penilaian atas kualitas perencanaan, penilaian penilaian struktur dan proses (atas lima unsur SPIP), dan penilaian capaian empat tujuan SPIP. Penilaian atas SPIP ini telah diintegrasikan juga dengan penilaian atas maturitas manajemen risiko, indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK), dan penilaian kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.

“Saat ini tidak hanya 5 unsur SPIP saja yang dinilai tetapi sudah terintegrasi dengan proses perencanaan dan pencapaian tujuannya,” tambah Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, proses penilaian SPIP Terintegrasi dimulai dari penilaian mandiri oleh Pemkab, kemudian dilakukan penjaminan kulitas oleh API dan terkahir akan di evaluasi oleh BPKP. Hasil evaluasi irulah yang akan menjadi hasil akhir dari SPIP terintegrasi yang mencerminkan level maturitas pemda. Level maturitas SPIP akan mempengaruhi nilai MCP KPK, nilai  Indeks Reformasi Birokrasi dan juga pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Peserta antusias saat mengikuti PKS dan saling bertukar pendapat.

“Jika hasil penilaian SPIP Rendah maka akan berpengaruh terhadap nilai RB, MCP, dan Zona Integritas. Kita Pemda tidak bisa mengajukan menjadi wilayah bebas dari Korupsi jika SPIP belum di level 3,” ungkapnya.

Peserta sangat menyambut baik kegiatan PKS tersebut. Mereka ingin agar kegiatan PKS bisa dilakukan rutin karena sangat bermanfaat sebagai sarana tukar ilmu pengetahuan dan pengalaman.

“Setelah PKS ini saya jadi tahu bahwa Level SPIP suatu pemkab akan berpengaruh kepada nilai MCP, RB dan ZI,” ujar Danhes Eugene Pratama yang merupakan CPNS PPUPD di Inspektorat Daerah Kabupaten Kobar.

Kegiatan PKS di awali dengan sambutan, paparan dan ditutup dengan diskusi terkait materi SPIP terintegrasi. Banyak harapan agar kegiatan PKS menjadi budaya saling bertukar ilmu pengalaman untuk dilaksanakan secara rutin sehingga akan bermanfaat untuk perkembangan SDM pengawas dan Pemkab Kobar umumnya. (itda kobar)