Gandeng BPKAD Kobar, KPP Pratama Pangkalan Bun Gelar Bimtek e-Bupot Unifikasi dan PPH Pasal 21/26 Instansi Pemerintah
- penulis BKAD Kobar
- Kamis, 09 September 2021
- dibaca 1037 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun pada Kamis (09/09/2021) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Bupot Unifikasi dan PPH Pasal 21/26 Instansi Pemerintah. Kegiatan ini digelar di Aula kantor BPKAD Kabupaten Kobar.
Kegiatan diikuti seluruh bendahara/verifikator keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kobar. Bimtek ini bertujuan agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikas e-Bupot Unifikasi. Selain itu juga agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kobar serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.
(Baca Juga : 2000 Peserta Hadiri Gelora Merah Putih )
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kobar Rochim Hidayat. Dalam sambutannya Rochim mengatakan dengan adanya Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat memudahkan Bendahara SOPD di lingkungan Pemkab Kobar dalam membuat bukti pungut pajak.
“Aplikasi ini juga dapat memudahkan dalam melakukan penyampaian SPT Masa, karena semuanya dilakukan dengan satu Aplikasi Online,” ujar Rochim.
Melalui bimtek ini, lanjut Rochim, diharapkan Bendahara Pengeluaran SOPD di lingkungan Pemkab Kobar dan rekanan mendapatkan kepastian hukum terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajaknya. “Karena semuanya akan tersistem dan tervalidasi secara online,” imbuh Rochim.
Dalam kesempatan yang sama Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia menginformasikan rencana implementasi nasional Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 dalam bentuk elektronik.
“Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan,” terang Dahlia.
Dijelaskannya lebih lanjut, berdasarkan PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan pemotong. Adapun kriteria pemotong yang dimaksud yakni :
- Pemotong memotong PPh 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua, jaminan hari tua, atau pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya dengan jumlah lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak;
- Pemotong memotong PPh 21 (Tidak Final) dan PPh 26 selain pemotongan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
- Pemotong memotong PPh 21 (Final) dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;
- Pemotong menyetor pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
“Sedangkan e-Bupot Unifikasi, pemotong atau pemungut PPh memiliki kewajiban membuat bukti potong atau pungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi dengan memenuhi kriteria sesuai Peraturan DJP PER-23/PJ/2020,” tutup Dahlia. (bpkad kobar)