FGD Pembahasan Isu-isu Strategis Pengembangan Industri Smelter di Kobar

FGD Pembahasan Isu-isu Strategis Pengembangan Industri Smelter di Kobar

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditunjuk sebagai pembicara dalam acara FGD Penyiapan dokumen Pra Feasibility Study Proyek, Penyusunan Peta Peluang Investasi yang siap ditawarkan di industri Smelter di Kabupaten Kobar. Kegiatan yang digelar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Rabu (25/11) di hotel Avilla Pangkalan Bun bertema “Pengembangan Sektor Industri dan Sektor Pertambangan Kabupaten Kotawaringin Barat”.

FGD dihadiri 14 Kepala SOPD lingkup Pemkab Kobar, Bappeda,Dinas PMPTSP, Dinas ESDM dan dari PT PLN Provinsi Kalteng, PT PLN Kotawaringin Barat, PT PLN Unit Induk Wilayah Kalsel dan Kalteng, PDAM Kobar, Kepala Biro dan Inspektorat BKPM.     

(Baca Juga : Hasil Evaluasi SAKIP Kobar Membaik)

Kepala Dinas PMPTSP Kobar, Encep Hidayat menjelaskan bahwa potensi sektor industri di Kabupaten Kobar masih sangat terbuka, didominasi oleh usaha kecil menengah,serta paling banyak menyerap tenaga kerja. Kabupaten Kobar telah menyediakan areal kawasan industri yang terdiri dari kawasan sentra industri kecil menengah dan kawasan industri, kawasan ekonomi khusus dan kawasan strategi industri, dengan rincian yaitu luas kawasan industri dalam hutan ± 1.995 Ha dan luas kawasan industri ± 1.580 Ha.

“Sedangkan potensi sektor pertambangan yakni barang tambang berupa batubara, bijih besi, galena, emas, pasir kuarsa, zirkon, batu belah/batu gunung/batu granat kaolin, bauksit dan zinc tersebar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Encep.

Kewenangan dan prosedur perizinan di Kabupaten Kobar, lanjut Encep, sesuai dengan kewenangan Dinas PMPTSP Kobar, investor atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan usaha melalui On Single Submission (OSS) pala laman oss.go.id. Pelaku usaha sektor industri maupun sektor pertambangan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan kategori usaha yang akan dijalankan.

“Pelaku Usaha tersebut selanjutnya melakukan pemenuhan komitmen mulai dari prasarana seperti izin lokasi, lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan serta Sertifikat Fungsi (SLF) sesuai dengan lokasi kegiatan usahanya. Pelaku usaha akan mendapatkan izin usaha maupun komersial /operasional yang belum berlaku efektif, sehingga diharuskan melakukan pemenuhan komitmen apabila persyaratan teknis dari sektor teknisnya,” jelas Encep.

Diakhir acara Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan kesimpulan kepada peserta FGD bahwa untuk sektor pertambangan, perusahaan yang hanya melakukan kegiatan smelting tanpa ada lahan tambang, maka pengurusan izinnya sesuai NSPK Kementerian Perindustrian yaitu izin usaha industri (IUI). Sedangkan perusahaan yang industri smeltingnya terintegrasi dengan tambang, maka izinnya sesuai dengan NSPK Kementerian ESDM yaitu izin usaha pertambangan (IUP) hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 104 .

“Sampai saat ini, terkait perizinan usaha sektor pertambangan belum termasuk dalam OSS, dan masih berada pada kementerian ESDM maupun sesuai dengan kewenangannya yaitu pemerintah provinsi. Sehingga perusahaan hanya sampai tahap pendaftaran NIB serta Komitmen Prasarana pada OSS,” tutupnya. (dpmptsp kobar)