Expose Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan

Expose Penyusunan RP2KPKP Tahun 2019 di Aula Bappeda Kobar, Senin (29/7). (disperkim kobar)

MMC KOBAR - Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) merupakan langkah dasar bahan penyusunan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang merupakan dasar untuk menyusun pembangunan perumahan dan permukiman khususnya diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : APILL Simpang Empat Masjid Agung Alami Kerusakan, Dishub Kobar Pasang Rambu Hati-Hati)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar Expose Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP ) Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh PT. Prakarsa Desain Konsultan sebagai pelaksana kegiatan dilapangan. Kegiatan yang melibatkan Dinas/Badan/Instansi terkait, Pihak Kecamatan Arsel dan Kumai serta Kepala Kelurahan dan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Arsel dan Kumai dilaksanakan di Aula Bappeda Kobar, Senin (29/7).

Acara ini di buka oleh Plt. Kadis Perkim Kabupaten Kobar, Sutowo, S.P.,M.Si sekaligus memberikan arahan baik kepada managemen PT. Prakarsa Desain Konsultan maupun kepada peserta expose.

Dengan tersusunnya dokumen RP2KPKP diharapkan Kabupaten Kobar khususnya di wilayah Kecamatan Arsel dan Kumai nanti akan dapat mengajukan program/kegiatan yang dibiayai oleh Kementerian teknis terkait baik melalui APBN maupun APBD Provinsi Kalteng.

“Karena dokumen ini merupakan konsep untuk penataan wilayah perkotaan yang kumuh, bagaimana cara pencegahan/penanganan secara dini dan meningkatkan kualitas Perumahan Permukiman menjadi perkotaan yang indah, bersih, sehat serta layak huni,” ujar Sutowo menjelaskan.

Berdasarkan keputusan Bupati Kotawaringin Barat nomor 600/1917/PUD tahun 2015, luasan kumuh yang ada di Kabupaten Kobar sekitar ±160,58 hektar yang terbagi dalam 2 kecamatan yaitu Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai. Kecamatan Arut Selatan sendiri memiliki luas ±97,44 Hektar yang terbagi menjadi  5 Kelurahan, Kelurahan Mendawai, Kelurahan Mendawai Seberang, Kelurahan Raja, Kelurahan Raja Seberang dan Kelurahan Baru. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Kumai ada 2 Kelurahan, Yaitu Kumai Hulu dan Kumai Hilir dengan luas sekitar ±63,14 Hektar.

Namun pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 600/15/PUD tanggal 6 Januari 2017 terkait penempatan Kawasan Kumuh Perkotaan di Wilayah Kabupaten Kobar sekitar ±5000 Hektar yang tersebar di 6 Kecamatan.

Dalam hal ini juga Pemkab Kobar melalui Disperkim pada tahun 2019 akan melaksanakan studi/kajian keterkaitan dengan penyusunan RP2KPKP khususnya di wilayah Kecamatan Arsel dan Kumai dengan harapan mendapatkan data yang terupdate untuk mendukung RP2KPKP  terhadap 7 Kelurahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan maupun pengurangan dari luasan maupun lokasi tapak kegiatan berdasarkan perkembangan daerah yang telah ada. (disperkim kobar)