Evaluasi Tingkat Pelayanan, DLH Kobar Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat Terkait Pelayanan Persampahan

Salah satu pengguna layanan persampahan/kebersihan didampingi petugas survei sedang mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Senin (23/8). Foto: Dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dalam rangka evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terkait pelayanan persampahan pada Senin (23/8).

Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Muhamad Suhendra menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu program kegiatan DLH Kobar.

(Baca Juga : Rapat Penyelamatan Arsip Eks Dinas Kehutanan)

“Survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya evaluasi ini, kami akan meningkatkan pelayanan apabila masyarakat merasa kurang puas terhadap pelayanan yang selama ini kami berikan,” jelas Suhendra.

Menurutnya, seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa maupun jejaring sosial.

“Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan SKM kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa survei dilakukan secara periodik adalah survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan secara tetap dengan jangka waktu (periode) tertentu. Survei dapat dilakukan setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (semester) atau 1 (satu) tahun. Penyelenggara pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali.

“Dengan adanya survei secara berkala ini tentunya kami berharap kedepannya pelayanan yang ada di DLH Kobar terutama pada bidang pelayanan persampahan/kebersihan mendapat kepuasan dari masyarakat khususnya bagi pengguna layanan,” tutup Suhendra. (dlh.kobar)