Evaluasi Penerimaan PAD dan Penyusunan Target APBDP Kabupaten Kobar Tahun 2021

Rapat Evaluasi Penerimaan PAD Tahun Anggaran 2021 dan Penyusunan Target APBD-P Kobar di ruang rapat Bupati, Kamis (10/6)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat dalam rangka Evaluasi Penerimaan PAD Tahun Anggaran 2021 dan penyusunan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) pada Kamis (10/06). Bertempat di ruang rapat Bupati, rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah didampingi oleh Wakil Bupati Kobar dan Kepala Bapenda serta dihadiri seluruh Kepala SKPD sebagai pemangku PAD.

Dalam arahannya Bupati Kobar, Hj Nurhidayah mengatakan total target PAD dalam APBD 2021 (murni) adalah sebesar Rp. 270.421.367.100 dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebesar Rp. 271.063.488.000.

(Baca Juga : Subvarian Omicron Terdeteksi, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Waspada)

“Dalam menyusun target PAD baik dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan maka rujukan utamanya adalah Visi dan Misi Bupati Kotawaringin Barat yang sudah diformalkan dan dilegalkan dalam dokumen Peraturan Daerah (Perda) RPJMD. Kita berkomitmen bahwa kita harus konsisten dengan target visi dan misi sebagaimana dokumen RPJMD maka kita tidak boleh menurunkan target penerimaan sampai dibawah target RPJMD, minimal sama atau diatas target RPJMD,” ucap Bupati Hj Nurhidayah.

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena mengatakan bahwa Bapenda Kobar selaku Pemangku PAD, dampak Covid-19 sampai saat ini sangat nyata dirasakan dikobar, tidak dapat dipungkiri sangat berpengaruh besar pada realisasi PAD.

“Sehingga banyak SKPD yang mengusulkan penurunan target, bahkan ada yang diatas 50%, terutama dari kelompok retribusi. Penerimaan yang paling layak menurunkan target adalah yang terkait dengan usaha- usaha kepariwisataan hotel, restoran, hiburan, parkir dan retribusi kepariwisataan,” ucap Molta.

“Bapenda Kobar dari penerimaan Pajak Daerah, mengusulkan penurunan target dari semula Rp.90.200.000.000 menjadi Rp.77.915.000.000, turun -13,62%. Tetapi dipastikan penurunan masih diatas target RPJMD sebesar Rp.77.815.000.000,” ungkap Molta.

Hasil dari rapat evaluasi penerimaan PAD tahun 2021 dan penyusunan target APBD-P 2021 ini, disepakat bahwa penurunan target tidak boleh lebih besar dari target RPJMD yang sudah ada. Selanjutnya hasil rapat ini diperlukan sebagai dasar penyusunan RKPD dan KUA/PPAS perubahan 2021.

Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)