Dukung Pemberantasan Narkoba, Badan Kesbangpol Kobar Siap Fasilitasi Pelaksanaan P4GN-PN
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Rabu, 14 Juni 2023
- dibaca 413 kali
MMC Kobar – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau biasa disebut (P4GN), disebutkan Bupati melakukan fasilitasi P4GN-PN di kabupaten, yang dalam pelaksanaan fasilitasinya dilakukan oleh OPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Hal tersebut disampaikan dalam pembuka paparan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Edie Faganti saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Penggiat P4GN di lingkungan instansi pemerintah.
(Baca Juga : Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar Hadiri acara Pelepasan Ekspor RBD Olein)
Kegiatan yang diinisasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar di Hotel Alibaba, Rabu (14/06) ini kegiatan ini 30 peserta dari berbagai OPD lingkup Kobar.
“Sebagaimana amanat dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika bahwa salah satu tugas dari Badan Kesbangpol sebagai perangkat daerah yang melaksanakan P4GN-PN di daerah,” terang Edie
Edie mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung kegiatan BNNK Kobar ini, sebab hal ini sejalan dengan salah satu tugas dari Badan Kesbangpol sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan fasilitasi P4GN-PN di daerah.
“Pelaksanaan P4GN-PN tidak bisa hanya dilaksanakan oleh institusi tertentu seperti BNN dan kepolisian saja, namun itu semua perlu dukungan oleh semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Edie menambahkan salah satu bentuk peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung P4GN-PN di daerah adalah dengan membuat produk hukum peraturan daerah tentang P4GN.
“Salah satu upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien diperlukan pengaturan terkait P4GN dalam bentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di daerah nantinya,” tutup Edie.
Sementara itu, Kepala BNNK Kobar AKBP Miga Nugroho dalam sambutannya mengatakan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkotika, dibutuhkan sinergitas dan kerja sama stakeholder terkait, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan penggiat P4GN dalam mengedukasi masyarakat tantang bahya narkoba.
AKBP Miga berharap, semua peserta mengikuti workshop tersebut dengan serius, sehingga ke depan bisa menjadi penggiat anti narkoba di lingkungan instansi masing-masing.
"Diharapkan setelah menerima bekal materi, wawasan, kemampuan terkait pentingnya pemberdayaan masyarakat anti narkoba, peserta bisa menjadi kepanjangan tangan BNN Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai mitra untuk mengadakan sosialisasi terkait bahaya narkoba di wilayah kerjanya masing-masing," pungkasnya. (humas kesbangpol)