DPMPTSP Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Standar dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Foto bersama peserta FKP.

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam bentuk diskusi grup terfokus pada Kamis (26/9).

FKP membahas tentang penyusunan dan evaluasi standar pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik  DPMPTSP.

(Baca Juga : TP-PKK Se-Arsel Ikuti Webinar dengan Ketua TP-PKK Kobar)

Bertempat di Aula Sangga Banua Kantor Bupati Kobar, kegiatan ini menghadirkan perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan media sosial, perangkat daerah yang terkait dengan perizinan, serta instansi vertikal dan badan usaha milik negara.

Pembukaan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan mewakili Pj Bupati Kobar

Dalam laporan Ketua Panitia FKP yang dibacakan oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Supitri Handayanie disebutkan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan FKP adalah agar penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan bersama antara pemberi dan menerima layanan.

“Maksud dan tujuan FKP agar diperoleh kesepakatan antara pemberi dan penerima layanan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan yang tertuang dalam bentuk dokumen standar pelayanan perizinan dan nonperizinan serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada DPMPTSP Kobar,” papar Supitri.

Sementara itu dalam sambutan Pj Bupati Kobar yang dibacakan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kamaludin dijelaskan bahwa tujuan keikutsertaan masyarakat dalam forum ini adalah untuk memperoleh masukan dan umpan balik atas penerapan standar pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara layanan.

“Umpan balik dari masyarakat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,” tegas Kamaludin.

“Kami berharap kegiatan FKP ini benar-benar menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan serta mampu merumuskan kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pelayanan publik sehingga diharapkan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat memacu percepatan pencapaian target pembangunan Kobar,” tutup Kamaludin.

FKP menghadirkan narasumber Indra Setiawan, Analis Kebijakan Muda, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (tyas/dpmptspkobar)

Dokumen Standar Pelayanan perizinan dan nonperizinan serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang telah disepakati oleh pemberi dan penerima layanan publik.