DPMPTSP Kobar Dampingi Dan Fasilitasi Pengisian LKPM Online

MMC Kobar - Setiap kegiatan tanpa adanya pelaporan maka tidak akan menjadi sebuah informasi yang berguna bagi masyarakat. Namun terkadang terdapat kendala dalam melakukan pelaporan, salah satunya adalah kurangnya pemahaman terkait penggunaan sistem informasi yang harus digunakan.

Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) melaksanakan kegiatan pendampingan atau fasilitasi pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online pada beberapa perusahaan pada Senin (16/3).

(Baca Juga : Pengelola Perpustakaan Sekolah Ikuti Magang di Dispursip Kobar)

Kepala Bidang Wasdal, Ely Restu Setyawati, mengatakan bahwa salah satu tugas dari Bidang Wasdal adalah melakukan rekap realisasi investasi yang ada di Kabupaten Kobar. Dimana salah satu sumbernya adalah melalui LKPM yang pelaporannya dilakukan oleh perusahaan PMA dan PMDN tersebut.

“Kami melakukan pendampingan berdasarkan permohonan dari beberapa perusahaan, yaitu CV Siemon Jaya Perkasa, CV Berkat Sawit Sejahtera, PT Vila Kecubung Lestari, dan PT Siemon Agro, serta surat tugas dari dinas dengan surat tugas nomor 800/22 /DPMPTP.E/III/2020, selama satu hari ini,” terang Ely.

Kepala Seksi Evaluasi Pembinaan, Ratna Juwita, menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang telah memiliki nilai usaha diatas 500 juta, maka pelaku usaha tersebut wajib melaporkan melalui LKPM Online.

“Karena sekarang telah menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka jika terdapat pelaku usaha yang telah memiliki nilai usaha diatas 500 juta, namun tidak melaporkan laporan penanaman modalnya tersebut, akan secara langsung dikenai teguran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum melaporkan kegiatan penanaman modalnya tersebut,” ujar Ratna menjelaskan.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para pelaku usaha yang telah memiliki nilai usaha diatas 500 juta, agar segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal. Laporan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui website LKPM.Online dan melalui oss.go.id. Apabila memang belum memahami cara pengisiannya, maka kami siap melakukan pendampingan, seperti yang kami lakukan pada beberapa perusahaan hari ini,” tambah Ratna.

Lebih lanjut Ely mengharapkan bahwa dengan adanya pendampingan dalam pengisian pelaporan penanaman modal secara online pada perusahan perusahaan tersebut, maka diharapkan akan lebih banyak perusahaan perusahaan lainnya yang mempunyai nilai usaha diatas 500 juta, segera dapat melaporkan nilai usahanya juga melalui LKPM Online.

“Kami berharap bahwa pelaporan melalui LKPM Online akan segera diikuti oleh perusahaan lainnya sehingga kami juga dapat memberikan data realisasi investasi melalui LKPM ini dengan lancar sesuai dengan waktunya yaitu triwulan I, II, II, hingga triwulan IV,” kata Ely mengakhiri. (dpmptsp kobar)