DPMPTSP Gelar Bimtek Penyampaian LKPM dan Pengawasan Sektor Perdagangan Migas

Foto bersama Kepala DPMPTSP beserta jajaran, panitia penyelenggara, dan peserta bintek

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) penyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sekaligus Pengawasan Sektor Perdagangan Minyak dan Gas (migas) di aula Hotel Arsela Pangkalan Bun, Selasa (15/4).

Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kobar, Edy Rahman. Dalam sambutannya, Edy menyampaikan, bimtek ini merupakan upaya edukasi dan penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada pelaku usaha salah satunya adalah kewajiban menyampaikan LKPM kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS.

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Masjid Nurul Qolbi)

“Setelah pelaku usaha mengantongi izin usaha, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya menyampaikan LKPM,” tegas Edy. Ia berharap pelaku usaha dapat segera menyampaikan LKPM sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Untuk LKPM Usaha Mikro Kecil (UMK) disampaikan 2 kali setahun, sedangkan LKPM NonUMK disampaikan 4 kali setahun atau setiap 3 bulan sekali,” pungkasnya.

Kobar peringkat I capaian realisasi investasi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah

Kegiatan ini mengundang 36 pelaku usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan menghadirkan 3 narasumber yaitu Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Solikhul Hadi, S.STP., M.Tr.IP dan Tenaga Penyuluh OSS-RBA DPMPTSP Kobar, Verby Putri Mundiyati, S.Par, serta Muhammad Suhendra, S.E., M.A.P. dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kobar.

Dalam paparannya, Solikhul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyampaikan LKPM wajib dilaksanakan oleh semua pelaku usaha. “Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM,” tegas Solikhul.

“LKPM para pelaku usaha di Kobar akan menjadi dasar perhitungan realisasi investasi Kabupaten. Realisasi investasi nantinya akan bermanfaat untuk menarik lebih banyak lagi investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk melakukan kegiatan usahanya di Kobar,” lanjut Solikhul.

Di akhir paparannya Solikhul menunjukkan bahwa tahun 2024 Kobar berhasil menduduki peringkat I capaian realisasi investasi se-Kalimantan Tengah dengan nilai 3,38 triliun.

Sesaat setelah Solikhul mengakhiri paparannya, peserta langsung dipandu oleh Verby tenaga penyuluh OSS-RBA DPMPTSP untuk membuat LKPM melalui https://oss.go.id.

Di akhir sesi, Suhendra narasumber dari Disperindagkop UKM menyampaikan materi tentang pelayanan tera ulang PUBBM pada SPBU.

Dalam paparannya Suhendra menjelaskan bahwa tera/tera ulang bertujuan untuk menjamin konsumen memperoleh haknya secara wajar.

“Tujuan tera/tera ulang di SPBU itu agar konsumen mendapatkan bahan bakar yang sesuai dengan nilai rupiah yang dibayar, menjamin kebenaran hasil pengukuran, mencegah kecurangan yang merugikan konsumen, dan memastikan kepercayaan publik terhadap layanan SPBU,” ujar Suhendra.

Mengakhiri paparannya, Suhendra menyebutkan bahwa SPBU akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan pembubuhan Tanda Tera Sah apabila pemeriksaan Kelengkapan Administrasi, Pemeriksaan Visual dan Karakteristik Instrumen, Pemeriksaan Internal, Pengujian Fungsi, Pengujian Akurasi, serta Perhitungan Ketidaktetapan telah memenuhi syarat. (tyas/dpmptspkobar)

Tanda Tera Sah tahun 2025