DKP Kobar Gelar Rapat Penetapan Sasaran Tahun 2020
- penulis DKP Kobar
- Kamis, 20 Februari 2020
- dibaca 908 kali
MMC Kobar- Untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, bermutu dan dan bergizi seimbang baik secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan memanfaatkan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal, Pemkab Kobar melalui Dinas Ketahanan Pangan mengadakan rapat Penetapan Sasaran Tahun 2020, Selasa (11/2) lalu.
Sasaran tersebut meliputi Luas Tanam, Luas Panen, Produktivitas dan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Produksi dan Luas areal Perkebunan, Produksi Peternakan dan Produksi Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2020.
(Baca Juga : Presiden: Beri Tempat Terbaik untuk Produk UMKM)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala DKP Kobar Ida Pandanwangi di Aula Kantor DKP ini dihadiri oleh instansi teknis terkait, yakni dari Dinas TPHP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bappeda, Bagian Ekonomi Setda Kobar serta kabid dan kasi di lingkup DKP Kobar.
“Penetapan sasaran Tahun 2020 ditujukan kepada peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam arti luas diantaranya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan perikanan dengan mencakup sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi secara spesifik terukur dan terencana,” terang Ida.
Kerjasama antar semua pihak terkait, lanjut Ida, merupakan hal yang terpenting untuk menghasilkan data pangan Kabupaten Kotawaringin Barat yang akurat. Perhitungan angka produksi yang memerlukan data luas panen dilakukan melalui perhitungan yang seobyektif mungkin untuk menhindari konflik kepentingan dan menghasilkan data yang tidak bias.
“Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat selalu dinilai pada tercapainya aspek keterjangkauan harga, ketersediaan dan kemudahan akses. Rapat ini menjadi penting karena data-data sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman pangan, hortikultura, produksi dan luas areal perkebunan, produksi peternakan dan produksi perikanan merupakan data awal yang akan digunakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah dan diajukan ke Gubernur untuk dijadikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah,” terang Ida lebih jauh.
“Kemudian hasilnya akan disampaikan ke kabupaten/kota menjadi acuan Penetapan Sasaran Luas Tanam, Luas Panen, Produktivitas dan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Produksi dan Luas areal Perkebunan, Produksi Peternakan dan Produksi Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Dengan terlaksananya Rapat Penetapan Sasaran Tahun 2020 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2020 dan ditetapkannya Sasaran ini diharapkan dapat lebih meningkatkan produktivitas dan produksi hasil pertanian dalam arti luas,” pungkas Ida Pandanwangi mengakhiri penjelasannya. (dkp kobar)