Ditjen PPI: Registrasi Kartu Prabayar Proses Penyehatan Industri

Jakarta, Kominfo - Registrasi Kartu SIM Prabayar menjadi peluang bagi penyehatan industri telekomunikasi, terutama untuk menghindari berbagai bentuk kejahatan yang mungkin terjadi. Manfaat kebijakan yang mulai diberlakukan sejak bulan Oktober 2017 itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunkasi dan Informatika,  Ahmad M. Ramli.

Menurut Dirjen Ramli, kebijakan itu tetap dilaksanakan. Hasilnya, Dirjen PPI menyontohkan sebagaimana orang yang sering mengklaim memiliki ratusan juta subscriber di Youtube, namun setelah selesai registrasi kartu jadi ketahuan jumlah subscriber yang dimiliki. Karena satu kartu prabayar yang registrasi menggunakan NIK dan KK bisa digunakan lebih dari satu orang.

(Baca Juga : Sebanyak 13 Kepala Desa Dilantik dan Diambil Sumpah Janjinya)

“Ini di satu sisi mengagetkan tapi di sisi lain menyehatkan, ini adalah proses penyehatan industri. Jadi dengan adanya jumlah nomor yang jelas ini, industri akan tau sebetulnya mereka memiliki berapa jumlah subscriber yang sebenarnya,” jelas Ramli dalam Program TokTok Kominfo Kepoin Ditjen PPI di Jakarta, Selasa (8/1/2019). 

Registrasi kartu  SIM prabayar ditujuankan untuk semua data yang dijadikan alat aktivasi harus terverifikasi ke sebuah database yang benar melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Database kita semua ini kan ada di Dukcapil, ada NIK ada KK, bayi baru lahir saja ada NIK. Oleh karena itu, tidak satupun sim card bisa aktif kecuali tervalidasi ke data Dukcapil, pada saat itu kemudian seluruh yang akan daftar itu tervalidasi kesana,” ujar Ramli 

Menurut Ramli, meskipun registrasi kartu prabayar telah diberlakukan, masih ada masyarakat yang dengan sengaja atau nakal mengupload foto NIK dan KK di media sosial sehingga hal itu sangat rentan terhadap kejahatan dan penipuan.

“Proses di lapangan yang kami temui tidak mudah, masih ada orang yang dengan suka rela atau iseng atau nakal mengupload NIK dan KK di internet, kemudian orang lain menggunakan itu, akibatnya ada satu NIK dan KK digunakan ribuan bahkan ratusan ribu nomor HP,” jelas Ramli

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melalui Ditjen PPI pernah mengingatkan operator agar tidak terjadi kasus yang sama. Dirjen Ramli menegaskan melalui kerjasama dengan Dukcapil, Kemkominfo akan menutup akses bagi pengguna kartu prabayar yang melakukan kejahatan dan penipuan.

“Kalau menutup akses artinya tidak bisa registrasi, tapi kemudian terus kami pantau untuk diselesaikan,  terakhir saat kita menutup masa registrasi terdaftar sekitar 242 juta, ini angka yang baik dan yang penting lagi adalah proses penyehatan industri,” ungkap Ramli.

Salah satu tahapan selanjutnya dalam registrasi adalah melakukan pembersihan, artinya membersihkan nomor-nomor penipu seperti yang sering ditemukan melalui SMS minta transfer, mama minta pulsa dan lain-lain. Ramli mengatakan, jika masyarakat masih menerima SMS penipuan seperti diatas bisa dilaporkan melalui akun twitter Kominfo untuk nomor tersebut dilakukan pemblokiran. ***