Dispursip Kobar Gelar Kegiatan In House Training e-Arsip Srikandi

Kegiatan In House Training e-Arsip SRIKANDI

MMC Kobar - Rabu (1/11), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan In House Training e-Arsip Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Dispursip Kobar selama 2 hari mulai tanggal  31 Oktober - 01 November 2023.

(Baca Juga : Ajak Stakeholders Ikut Tanggap Darurat Bencana Sulawesi Tengah)

Kadispursip Kobar, M. Rosihan Pribadi menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan Aplikasi e-Arsip Srikandi ini terletak pada peran, kolaborasi dan komitmen yang kuat dari stokeholder di lingkungan pemerintah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terselenggaranya tertib arsip, transformasi digital dalam kearsipan dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud guna penyelenggaraan pemerintahan yang efektif ,efisien dan terpercaya,” ujar Rosihan.

Narasumber Pinandita Syafrisman pada kegiatan In House Training e-Arsip SRIKANDI

“Direncanakan e-arsip Srikandi untuk Pemkab Kobar akan dilaunching pada awal Desember 2023,” ungkap Rosihan.

Kegiatan In House Training e-Arsip SRIKANDI menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Muda dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yaitu Pinandita Syafrisman yang diikuti oleh 37 admin dari setiap OPD yang berjumlah 80 orang.

Pinandita Syafrisman memyampaikan bahwa Aplikasi e-Arsip Srikandi memiliki beberapa fitur, salah satunya seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatanganan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.

“Kegiatan in house training e-Arsip Srikandi ini tema Korespondensi Komunikasi Kedinasan dengan Aplikasi Srikandi akan ada beberapa bahasan yang akan disampaikan, yakni terkait konsep, jenis dan prosedur pengurusan surat, korespondensi dan perkantoran, basic korespondensi aplikasi Srikandi dan advancekorespondensi aplikasi Srikandi,” jelas Pinandita.

 “Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan dan informasi pengguna Srikandi dalam OPD itu sendiri,” sambungnya.

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang disebut SRIKANDI dibentuk berdasarkan Kolaborasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dan Badan Siber Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN).

Kegiatan In House Training e-Arsip Srikandi  ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan percepatan dari implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

Dengan hadirnya e-Arsip SRIKANDI di Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan dapat mengelola informasi digital yang dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah di setiap lingkungan lembaga/instansi pemerintah.

Peserta kegiatan In House Training e-Arsip SRIKANDI