Penanganan PMK di Kobar, Bupati Hj Nurhidayah Akan Bentuk Satgas

Rapat Koordinasi dalam rangka penanganan PMK di Kabupaten Kobar, Selasa (17/5/2022) siang.

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus menindaklanjuti kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Sebelumnya dilaporkan gejala penyakit ini terjadi di dua kecamatan yang ada di Kobar, yaitu di Arut Selatan dan Pangkalan Lada.

Berkaitan dengan hal ini Bupati Hj Nurhidayah bersama dinas terkait menggelar rapat koordinasi dalam rangka penanganan. Rapat di ruang rapat bupati pada Selasa (17/5) siang ini dilaksanakan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka pencegahan dan penanganan PMK di Kobar. 

(Baca Juga : Tarif PPN Naik 11%, KPP Pratama Pangkalan Bun Jelaskan Alasannya)

Dalam laporannya Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Rosihan Pribadi menyampaikan hingga hari ini di Kobar telah ditemukan sebanyak 22 ekor hewan ternak yang dinyatakan positif terinfeksi.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah memberikan arahannya dalam rapat koordinasi penanganan PMK.

”Dari hasil uji laboratorium, 22 ekor hewan ternak yang berasal dari kelurahan Sidorejo dan Madurejo dinyatakan positif terinfeksi PMK, namun 4 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan di wilayah lain juga ada laporan terjadi gejala, namun masih belum dilakukan pengambilan sampel,” kata Rosihan.

Rosihan menambahkan jika PMK ini tidak bersifat zoonosis atau bisa menyebar dari hewan menjangkit ke manusia, namun perlu penanganan serius mengingat dampaknya secara ekonomi bagi masyarakat. 

Bupati Hj Nurhidayah mengarahkan jajarannya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam penanganan PMK ini. “Satgas akan kita bentuk, hal ini agar penanganan lebih maksimal. Satgas juga nantinya bertugas dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya para peternak terkait penanganan PMK,” tegas Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga memerintahkan untuk melokalisir area yang sudah ditemukan kasus PMK ini. Selain itu dalam waktu dekat akan ditetapkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar dalam rangka penanganan yang mengacu SE Gubernur Kalteng yang telah ditetapkan sebelumnya. (prokom kobar)